PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Upaya konfirmasi terkait pengelolaan anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2024–2025 di SMA Negeri 1 Pringsewu menimbulkan polemik. Jurnalis media ini secara resmi telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu, Rodi Hayani, guna meminta penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, pagu anggaran, hingga mekanisme pengawasan anggaran tersebut, Senin (21/02/2026).
Konfirmasi itu diajukan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya, termasuk jawaban dari Fauzi selaku Humas SMA Negeri 1 Pringsewu yang telah diterbitkan. Dalam surat resmi tersebut, jurnalis mengajukan enam pertanyaan pokok menyangkut: dasar hukum dan total pagu anggaran, rincian kegiatan pemeliharaan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan, waktu realisasi dan penyampaian laporan pertanggungjawaban, akses publik terhadap dokumen perencanaan dan realisasi, serta mekanisme pengawasan Cabang Dinas.
Namun, jawaban yang diberikan Kacabdin melalui pesan singkat dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Dalam balasannya, Rodi Hayani menyampaikan:
“Thx kita konfirmasi terlebih dulu.”
“Lgsg ke sekolah ybs saja ya yai biar klir dan drespon.”
“Ud sy dkomunikasikan yai.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa klarifikasi diarahkan kembali ke pihak sekolah. Padahal, secara struktural dan administratif, Cabang Dinas Pendidikan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta monitoring terhadap satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di wilayahnya, termasuk dalam hal penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Di sisi lain, pada waktu berbeda, salah satu rekan awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Humas atau Penjabat (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pringsewu. Namun, respons yang diterima justru menimbulkan kebingungan.
“Soal apa, tidak ada Bapak Kacabdin hubungi atau koordinasi dengan saya,” ujar F saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan jawaban Kacabdin yang sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya telah mengomunikasikan hal tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi komunikasi antara Cabang Dinas dan pihak sekolah.
Lebih lanjut, dalam konfirmasi sebelumnya melalui WhatsApp, F disebut menyampaikan bahwa yang menjawab konfirmasi awal adalah istrinya, dan jawaban tersebut telah dimuat dalam pemberitaan terdahulu. Penjelasan ini menambah kerancuan, mengingat konfirmasi resmi terkait penggunaan anggaran publik seharusnya dijawab langsung oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang ditunjuk secara resmi, bukan oleh pihak di luar struktur formal sekolah.
Secara prinsip jurnalistik, klarifikasi ini diajukan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik untuk memberikan ruang hak jawab. Pertanyaan yang diajukan bukan bersifat asumtif, melainkan menyangkut transparansi anggaran publik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.
Permintaan klarifikasi terkait Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMA Negeri 1 Pringsewu Tahun 2024–2025.
Jurnalis media ini mengajukan konfirmasi kepada Kacabdin Pendidikan Wilayah Pringsewu, Rodi Hayani, serta pihak SMA Negeri 1 Pringsewu.
Konfirmasi dilakukan setelah pemberitaan awal diterbitkan dan berlanjut dalam komunikasi terbaru melalui pesan singkat dan WhatsApp.
Wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan SMA Negeri 1 Pringsewu.
Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Melalui surat resmi dan konfirmasi langsung kepada pejabat terkait, serta upaya klarifikasi lanjutan kepada pihak sekolah.
Sebagai pejabat pengawas, Kacabdin memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran di satuan pendidikan berjalan sesuai aturan. Pengalihan jawaban sepenuhnya kepada sekolah tanpa penjelasan substantif berpotensi menimbulkan persepsi kurang optimalnya fungsi pengawasan.
Di sisi lain, pernyataan pihak sekolah yang menyebut tidak adanya koordinasi dari Kacabdin juga menjadi catatan penting. Jika benar telah terjadi komunikasi sebagaimana disampaikan Kacabdin, maka diperlukan penjelasan terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di ruang publik.
Transparansi anggaran bukan semata tuntutan media, melainkan amanat regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca juga: BOS SMA Negri
Dokumen perencanaan dan realisasi anggaran pada dasarnya merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan dan profesionalisme dalam menjawab pertanyaan publik.
Justru dengan klarifikasi yang lugas, rinci, dan berbasis data, seluruh pihak dapat terhindar dari spekulasi maupun dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Kacabdin Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pihak SMA Negeri 1 Pringsewu guna melengkapi informasi agar tetap berimbang dan akurat.
Publik kini menanti sikap tegas pengawasan dari Cabang Dinas sebagai representasi pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penulis: iskandar 31252)”

















