Berita Pendidikan

Dana BOS Tak Hanya untuk Siswa? Ini Penjelasan Mengejutkan Dinas Sulut

796
×

Dana BOS Tak Hanya untuk Siswa? Ini Penjelasan Mengejutkan Dinas Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado – SniperNew.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Femi Sulu, akhirnya angkat suara soal sorotan publik terhadap alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2025. Dalam klarifikasinya, Femi menegaskan bahwa Dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa, tetapi memiliki fungsi multifungsi yang sangat vital bagi kelangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Pemanfaatan dana BOS diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. Dana ini tidak sekadar membiayai alat tulis atau buku pelajaran. Lebih dari itu, dana BOS menopang keseluruhan sistem sekolah,” tegas Femi, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa Dana BOS mencakup lima aspek penting, antara lain:

Pengembangan Perpustakaan: Pengadaan buku-buku berkualitas, majalah pendidikan, hingga sumber belajar multimedia guna meningkatkan literasi siswa. Perpustakaan kini diposisikan sebagai pusat pengetahuan, bukan sekadar tempat meminjam buku.

Pembelajaran Inovatif: Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan seperti field trip, seminar, dan workshop yang mengasah kreativitas dan keterampilan siswa di luar kurikulum wajib. Ini juga mencakup ekstrakurikuler berbasis potensi lokal.

Pelatihan Guru: BOS digunakan untuk pelatihan kompetensi guru, baik metode pembelajaran modern maupun pemanfaatan TIK. Femi menekankan bahwa kualitas guru adalah fondasi pendidikan yang kuat, dan anggaran pelatihan disesuaikan dengan intensitas serta kebutuhan.

Perawatan Fasilitas Sekolah: Mulai dari toilet, laboratorium, hingga bangunan kelas—semuanya mendapat perhatian serius. “Sekolah yang nyaman dan aman adalah hak siswa,” ujarnya.

✅ Administrasi dan Operasional: Listrik, air, telepon, hingga ATK dibiayai BOS. Ini untuk memastikan bahwa aktivitas sekolah berjalan lancar setiap hari.

Setiap pengeluaran tersebut wajib dilaporkan melalui sistem ARKAS BOS, sebuah platform pelaporan berbasis digital yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan. “Kami jamin transparansi. Semua tercatat, semua bisa dipantau publik,” kata Femi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap sekolah harus mengikuti pedoman teknis yang dirilis resmi oleh Dinas Pendidikan setiap tahun. Tanpa surat tugas atau perintah resmi, kegiatan tidak bisa dibiayai dana BOS.

“Transparansi adalah prioritas kami. Tapi pemahaman masyarakat soal multifungsi Dana BOS juga penting. Ini bukan hanya tentang buku dan pena. Ini soal membangun sistem pendidikan yang utuh dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Sulut berharap masyarakat lebih memahami pentingnya alokasi cermat dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS. Kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan publik menjadi kunci untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata di Bumi Nyiur Melambai.

Laporan: (Zakaria)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *