Berita Investigasi

Diduga Tidak Miliki Izin, Pengusaha Pabrik Tahu di Desa Payabesar Lepas Pengawasan DLH

2542
×

Diduga Tidak Miliki Izin, Pengusaha Pabrik Tahu di Desa Payabesar Lepas Pengawasan DLH

Sebarkan artikel ini

Oki, SniperNew.id – Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pengendalian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

  Pjs Bupati Labuhanbatu Pimpin Apel Gabungan di Lapangan BKPP

Dalam UU ini tercantum dengan jelas dalam Bab X bagian Tiga pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan berbahaya (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membuka, dan memasukkan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  Amankan Rapat Pleno, 265 Personel Gabungkan Dikerahkan 

Namun demikian, semua aturan yang mengatur tentang masalah Lingkungan Hidup itu tak berlaku bagi sebagian Pengusaha Nakal, Rabu (17/07/2024).

Salah satunya Pabrik Tahu yang berada di wilayah kecamatan Payaraman kabupaten Ogan Ilir Desa Payabesar, Sumatera Selatan ini diketahui Belum mempunyai Izin HGU atau izin usaha

Diketahui pemilik pabrik tahu berinisial H (45) tahun, didunga tidak mengantongi Izin Lingkungan Hidup H, selaku pemilik Pabrik Tahu sa’at dikonfirmasi kepada pekerja disana katanya masih di urus samapai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengusaha

  Desa Desa Nanga Tayap Daerah Ketapang tidak Transparan diduga ada Penyimpangan

Kalau tidak adanya indikasi yang menyimpang kenapa harus ditutupi, harusnya dibuka saja izin pembuangannya

“Sahrul sebagai masyarakat payabesar inipun mengecam pemerintah setempat. “Kami selaku masyrakat desa payabesar meminta Pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait dalam hal ini Lingkungan Hidup segera memeriksa izin pembuangan dan Limbah Pabrik Tahu tersebut. Bila terbukti benar tak memiliki izin, kamipun berharap Kapolsek segera menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada Pabrik Tahu itu, dan tidak timbang pilih dalam penegakan hukum,” tutupnya. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *