Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Pengamat perdesaan mengatakan pemberhentian perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Dengan ketentuan yang lengkap

453
×

Pengamat perdesaan mengatakan pemberhentian perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Dengan ketentuan yang lengkap

Sebarkan artikel ini

labuhan­batu snipernew.id menu­rut penga­mat perde­saan ” ishak” Men­gatakan Pen­gangkatan dan pem­ber­hent­ian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya,selasa 16/7/24 dari reg­u­lasi UU turun PP, dan Per­men, sam­pai Per­bup, sudah men­gatur ten­tang pem­ber­hent­ian dan pen­gangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua pros­es pem­ber­hent­ian atau pen­gangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Per­at­u­ran Pemer­in­tah Nomor 43 Tahun 2014 ten­tang Per­at­u­ran Pelak­sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa (PP Desa).

  Paslon AYS-BSA Daftar Ke KPU, Dua Putra Daerah Maju Pilkada Deli Serdang

Seba­gaimana diubah den­gan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Nomor 47 Tahun 2015, dan Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten­tang Peruba­han atas Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten­tang Pen­gangkatan dan Pem­ber­hent­ian Perangkat Desa. Dalam melakukan pen­gangkatan perangkat desa yang baru, ter­lebih dulu Kepala Desa harus mem­ber­hen­tikan perangkat desa yang lama.

Sesuai mekanisme yang berlaku, pen­gangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan men­da­p­atkan surat rekomen­dasi dari Camat setem­pat.

Keten­tu­an ayat (3) huruf b Pasal 5 Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten­tang Peruba­han atas Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten­tang Pen­gangkatan dan Pem­ber­hent­ian Perangkat Desa berbun­yi seba­gai berikut:

  KPU Pasaman Tutup Resmi Pendaftaran Bakal Calon

seba­gai berikut:

1 Kepala Desa mem­ber­hen­tikan perangkat Desa sete­lah berkon­sul­tasi den­gan camat.

2.Perangkat Desa berhen­ti kare­na: mening­gal dunia; per­mintaan sendiri; dan diber­hen­tikan.

3.Perangkat Desa diber­hen­tikan seba­gaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf c kare­na:

4.usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

5.dinyatakan seba­gai ter­p­i­dana yang dian­cam den­gan pidana pen­jara pal­ing singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putu­san pen­gadi­lan yang telah mem­pun­yai keku­atan hukum tetap;

6.berhalangan tetap;

7.tidak lagi memenuhi per­syaratan seba­gai perangkat Desa; dan

8.melanggar larangan seba­gai perangkat Desa.

  Sekda Hasan Heri Rambe Pimpin Rapat Koordinasi Terkait Pengelolaan sampah

Pem­ber­hent­ian perangkat Desa seba­gaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten­tang Peruba­han atas Per­at­u­ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ten­tang Pen­gangkatan dan Pem­ber­hent­ian Perangkat Desa dite­tap­kan den­gan kepu­tu­san kepala Desa dan dis­am­paikan kepa­da camat atau sebu­tan lain pal­ing lam­bat 14 (empat belas) hari sete­lah dite­tap­kan.

Pem­ber­hent­ian perangkat Desa seba­gaimana dimak­sud pada ayat (1) huruf c wajib dikon­sul­tasikan ter­lebih dahu­lu kepa­da camat atau sebu­tan lain.

Rekomen­dasi ter­tulis camat atau sebu­tan lain seba­gaimana dimak­sud ayat (4) didasarkan pada per­syaratan pem­ber­hent­ian perangkat Desa.pungkas nya(ishak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *