Terupdate

P2NAPAS Desak Bupati Solok Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

306
×

P2NAPAS Desak Bupati Solok Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Padang, SniperNew.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman LSM P2NAPAS Ahmad Husein Kembali soroti sejumlah temuan BPK yang masih Dalam Proses Tindak lanjut tahun 2022 dan tahun 2023.

Lambannya Proses Tindak lanjut Pengembalian kerugian Keuangan Negara tersebut menurut Ketua LSM P2NAPAS, karena lemahnnya pengawasan Intern Pemkab Solok dan Bupati Solok dalam Menjalankan Rekomendasi BPK.

dan kurangnya Kepedulian para Pelaku untuk mengembalikan Kerugian keuangan negara terkait Rekomendasi BPK. Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (20/6).

  Bupati Pasaman Terima Penghargaan Opini WTP BPK

” Ya, Banyak Temuan BPK tahun 2023 dan tahun sebelumnya dan masih proses Tindak lanjut dan jumlahnya Milliaran Rupiah. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan Intern dan kurangnya Kepedulian para Pelaku untuk mengembalikan Kerugian keuangan negara terkait Rekomendasi BPK. Ujar Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein di Padang, (20/6/2024).

Ahmad Husein menyarankan dan Mendesak Bupati Solok Agar melaksanakan Rekomendasi BPK sesuai peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

” Kami minta Bupati Solok menjalankan Rekomendasi BPK dengan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari.” Katanya.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

  Mahkota Pertama di Hari Pertama: SDN 29 Dadok T. Hitam Bikin Haru Dunia Maya!

1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok belum mengatur Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan dan Properti Investasi, mengakibatkan penyajian aset yang
memiliki karakteristik properti investasi dalam akun Aset Tetap dan Aset Lainnya
berisiko menurunkan akuntabilitas laporan;

2. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak tidak sesuai kondisi senyatanya dan realisasi melebihi ketentuan Standar Harga Satuan Regional, mengakibatkan Belanja
Barang dan Jasa (Belanja BBM) pada Laporan Realisasi Anggaran tidak akurat sebesar Rp464.958.121,00; dan

3. Pencatatan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, mengakibatkan risiko sengketa dan permasalahan hukum atas Aset Tetap Tanah dan Jalan yang dikuasai oleh pihak lain.

Sedangkan permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut tahun sebelum diantaranya :

  Polres Muara Enim Memonitoring Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

1. Kepala BKD untuk melakukan koordinasi dengan Kepala DPMPTSPTK dan Kepala Dinas Kominfo terkait pendataan dan rekonsiliasi WP hotel dan PBB- P2 serta menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah supaya: 1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, PBB-P2, dan BPHTB;

2. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp5.645.402.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp4.227.893.000,00 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.417.509.000,00; dan

3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Mutu atas Pembangunan Jalan Usaha Tani
pada Dinas Pertanian Sebesar Rp521.887.598,94 telah disetorkan ke-Kas Daerah sebesar Rp301.121.727,59 sehingga masih perlu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp213.325.491,45.(abdi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *