PPRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Maraknya pemberitaan di ruang digital, khususnya yang muncul di mesin pencari Google, terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Banyumas, Kabupaten Pringsewu, seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, terutama bagi insan pers dan pegiat kontrol sosial.
Bukan untuk saling menyudutkan, melainkan untuk menegakkan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum DPP LSM HAMMER, Jamhari (Ajo), menyayangkan adanya kecenderungan pemberitaan yang berkembang tanpa disertai keterangan, tanggapan, atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab institusi.
Namun demikian, Jamhari menegaskan bahwa ketiadaan tanggapan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran atas tuduhan atau dugaan tertentu.
“Dalam prinsip kerja jurnalistik dan advokasi LSM, konfirmasi adalah roh dari kebenaran. Tanpa konfirmasi, berita berpotensi menjadi opini sepihak yang merugikan semua pihak,” tegas Jamhari.
Pers Wajib Berimbang, Bukan Menghakimi UU Pers Pasal 5 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma serta asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, wartawan profesional tidak cukup hanya mengandalkan dokumen, data sekunder, atau narasi pihak ketiga, tetapi juga wajib membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi.
Jika dalam proses konfirmasi belum diperoleh tanggapan dari narasumber utama, maka hal tersebut harus disampaikan secara proporsional dalam pemberitaan, bukan dijadikan alat untuk membangun opini yang mengarah pada penghakiman publik.
Dalam konteks LSM, sebagaimana prinsip kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika organisasi masyarakat sipil, fungsi utama LSM adalah pengawasan, advokasi, dan edukasi publik, bukan sebagai lembaga pemutus benar atau salah.
Jamhari menekankan bahwa LSM HAMMER memandang isu Dana BOS sebagai ruang pengawasan publik yang sah, namun harus dijalankan secara objektif, konstitusional, dan komunikatif.
“LSM tidak berdiri untuk menjatuhkan individu atau institusi, tetapi untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.
UU ITE: Batas Kritis di Era Digital
Di era digital, setiap pemberitaan dan opini yang tersebar luas juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan UU ITE, khususnya terkait larangan penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan, mencemarkan nama baik, atau tidak terverifikasi.
Oleh sebab itu, baik pers maupun aktivis sosial harus ekstra berhati-hati agar kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor fakta, etika, dan hukum.
Opini ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan Kepala SMAN 1 Banyumas Kabupaten Pringsewu, melainkan sebagai ajakan terbuka agar semua pihak wartawan, pengelola sekolah, dan masyarakat membangun komunikasi yang sehat dan transparan.
Ketika pers bekerja secara profesional, LSM menjalankan fungsi kontrol secara objektif, dan institusi publik membuka ruang klarifikasi, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Di situlah demokrasi menemukan maknanya, dan pers benar-benar menjadi pilar keempat yang bermartabat.
Penulis: (iskandar).



















