Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Bantuan BOS

OPINI: Profesionalisme Wartawan dan Etika Konfirmasi dalam Pemberitaan Dana BOS

100
×

OPINI: Profesionalisme Wartawan dan Etika Konfirmasi dalam Pemberitaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

PPRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Maraknya pem­ber­i­taan di ruang dig­i­tal, khusus­nya yang muncul di mesin pen­cari Google, terkait real­isasi Dana Ban­tu­an Opera­sion­al Seko­lah (BOS) di SMAN 1 Banyu­mas, Kabu­pat­en Pringsewu, seharus­nya men­ja­di momen­tum reflek­si bersama, teruta­ma bagi insan pers dan pegiat kon­trol sosial.

Bukan untuk sal­ing menyudutkan, melainkan untuk mene­gakkan pro­fe­sion­al­isme jur­nal­is­tik seba­gaimana dia­manatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers.

Ket­ua Umum DPP LSM HAMMER, Jamhari (Ajo), menyayangkan adanya kecen­derun­gan pem­ber­i­taan yang berkem­bang tan­pa dis­er­tai keteran­gan, tang­ga­pan, atau klar­i­fikasi res­mi dari pihak seko­lah, khusus­nya kepala seko­lah seba­gai penang­gung jawab insti­tusi.

  Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Berkah Lestari Disorot, Dinas Pertanian Siap Turun Tangan

Namun demikian, Jamhari mene­gaskan bah­wa keti­adaan tang­ga­pan tidak boleh ser­ta-mer­ta ditafsirkan seba­gai ben­tuk pem­be­naran atas tuduhan atau dugaan ter­ten­tu.

“Dalam prin­sip ker­ja jur­nal­is­tik dan advokasi LSM, kon­fir­masi adalah roh dari kebe­naran. Tan­pa kon­fir­masi, beri­ta berpoten­si men­ja­di opi­ni sepi­hak yang merugikan semua pihak,” tegas Jamhari.

Pers Wajib Berim­bang, Bukan Meng­haki­mi UU Pers Pasal 5 ayat (1) secara tegas menga­manatkan bah­wa pers wajib mem­ber­i­takan peri­s­ti­wa dan opi­ni den­gan meng­hor­mati nor­ma-nor­ma ser­ta asas praduga tak bersalah.

Oleh kare­na itu, wartawan pro­fe­sion­al tidak cukup hanya men­gan­dalkan doku­men, data sekun­der, atau narasi pihak keti­ga, tetapi juga wajib mem­bu­ka ruang hak jawab dan hak klar­i­fikasi.

Jika dalam pros­es kon­fir­masi belum diper­oleh tang­ga­pan dari nara­sum­ber uta­ma, maka hal terse­but harus dis­am­paikan secara pro­por­sion­al dalam pem­ber­i­taan, bukan dijadikan alat untuk mem­ban­gun opi­ni yang men­garah pada peng­haki­man pub­lik.

  Warga Kondang Jaya Antusias Ikuti Tabligh Akbar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Dalam kon­teks LSM, seba­gaimana prin­sip ker­ja yang diatur dalam per­at­u­ran perun­dang-undan­gan dan eti­ka organ­isasi masyarakat sip­il, fungsi uta­ma LSM adalah pen­gawasan, advokasi, dan edukasi pub­lik, bukan seba­gai lem­ba­ga pemu­tus benar atau salah.

Jamhari menekankan bah­wa LSM HAMMER meman­dang isu Dana BOS seba­gai ruang pen­gawasan pub­lik yang sah, namun harus dijalankan secara objek­tif, kon­sti­tu­sion­al, dan komu­nikatif.

“LSM tidak berdiri untuk men­jatuhkan indi­vidu atau insti­tusi, tetapi untuk memas­tikan tata kelo­la ber­jalan sesuai atu­ran dan transparan,” ujarnya.

UU ITE: Batas Kri­tis di Era Dig­i­tal
Di era dig­i­tal, seti­ap pem­ber­i­taan dan opi­ni yang terse­bar luas juga tidak dap­at dilepaskan dari keten­tu­an UU ITE, khusus­nya terkait larangan penye­baran infor­masi yang bersi­fat menye­satkan, mence­markan nama baik, atau tidak ter­ver­i­fikasi.

  Publik kembali menyoroti transparansi penggunaan Dana BOS di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

Oleh sebab itu, baik pers maupun aktivis sosial harus ekstra berhati-hati agar kri­tik yang dis­am­paikan tetap bera­da dalam kori­dor fak­ta, eti­ka, dan hukum.

Opi­ni ini bukan dimak­sud­kan untuk menyudutkan Kepala SMAN 1 Banyu­mas Kabu­pat­en Pringsewu, melainkan seba­gai ajakan ter­bu­ka agar semua pihak wartawan, pen­gelo­la seko­lah, dan masyarakat mem­ban­gun komu­nikasi yang sehat dan transparan.

Keti­ka pers bek­er­ja secara pro­fe­sion­al, LSM men­jalankan fungsi kon­trol secara objek­tif, dan insti­tusi pub­lik mem­bu­ka ruang klar­i­fikasi, maka keper­cayaan pub­lik akan tum­buh den­gan sendirinya.

Di sit­u­lah demokrasi men­e­mukan mak­nanya, dan pers benar-benar men­ja­di pilar keem­pat yang bermarta­bat.

Penulis: (iskan­dar).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *