Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Bebaskan Tina, Ketua PC PMII Labuhanbatu: Kami Nyatakan Mosi tidak Percaya Terhadap Polres Labuhanbatu

283
×

Bebaskan Tina, Ketua PC PMII Labuhanbatu: Kami Nyatakan Mosi tidak Percaya Terhadap Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labuhan­batu, Snipernew.id - Lagi ratu­san Maha­siswa yang ter­gabung dalam Alian­si Maha­siswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan melakukan aksi unjuk rasa Jilid 3 di depan Mapol­res Labuhan­batu, mere­ka menun­tut agar Gusti­na Sal­im Rambe yang ditangkap 20 Mei 2024 kemarin segera dibebaskan. Rabu (29/05/2024).

Sebelum­nya ratu­san maha­siswa terse­but juga sudah melakukan aksi unjuk rasa jilid 1 dan jilid 2 pada Selasa – Rabu 21 – 22 Mei 2024 kemarin di depan Mapol­res Labuhan­batu, alhasil 5 dari 6 orang yang ditangkap telah dibebaskan tetapi den­gan sta­tus Ter­sang­ka, dan ting­gal Gusti­na Sal­im Rambe yang sam­pai saat ini masih dita­han oleh Pol­res Labuhan­batu.

Ham­dani Hasi­buan selaku Ket­ua DPC GMNL Labuhan­batu yang juga salah satu Koor­di­na­tor Aksi menyam­paikan bah­wa penangka­pan yang dilakukan pihak Pol­res Labuhan­batu ter­hadap ke enam orang terse­but tidak memi­li­ki dasar Hukum yang jelas kare­na ke enam orang terse­but sedang melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait peno­lakan berdirinya Pabrik PT. Pulo Padang Saw­it Per­mai (PPSP) yang ter­letak di Kelu­ra­han Pulo Padang, Keca­matan Rantau Utara, Kabu­pat­en Labuhan­batu.

  Nawaripi Bangun SDM OAP Lewat Anyaman & Lomba Renang Tradisional

Kami san­gat menyayangkan atas tin­dakan Pol­res Labuhan­batu yang diduga lebih berpi­hak kepa­da PT. PPSP yang mana kehadi­ran PT terse­but san­gat dito­lak keras oleh masyarakat setem­pat. Dan yang pal­ing parah­nya pihak Pol­res Labuhan­batu menangkap 3 Maha­siswa dan 3 Masyarakat yang sedang menyam­paikan Pen­da­p­at di muka umum, kuat dugaan kami penangka­pan terse­but tidak memi­li­ki dasar hukum yang jelas kare­na pada saat aksi terse­but sudah ada pem­ber­i­tahuan kepa­da Sat Intelkam ser­ta mas­sa aksi tidak ada melakukan anarkis”. Paparnya

“Yang pal­ing kami sayangkan lagi, pros­es penangka­pan dari ke enam orang terse­but, seper­ti melakukan penangka­pan ter­hadap Hewan yang tidak memi­li­ki Pri kemanu­si­aan sedik­it­pun kare­na pada saat penangka­pan pihak Pol­res meny­eret, men­gangkat, menarik ser­ta mema­sukkan secara pak­sa keba­gasi mobil pal­ing belakang, dan yang pal­ing miris­nya lagi baju Gusti­na Sal­im Rambe yang ditangkap sam­pai ter­bu­ka bajun­ya dan tidak ada kesem­patan untuk kor­ban mem­per­bai­ki baju terse­but”. Paparnya

  Belajar Serius tapi Tetap Kocak di Villa Ivan

Dalam kesem­patan yang sama, Wiwi Malpino Hasi­buan, salah satu koor­di­na­tor aksi dalam orasi menyam­paikan bah­wa pihaknya mende­sak Kapol­res Labuhan­batu agar segera mem­be­baskan Gusti­na Sal­im Rambe, kare­na ia bukan­lah seo­rang krim­i­nal yang melakukan tin­dak pidana berat tetapi Gusti­na sedang mem­per­juangkan Hak Aza­si dirinya yakni ingin men­da­p­atkan lingkun­gan hidup yang sehat.

“Kami mem­inta agar pihak Pol­res Labuhan­batu mem­be­baskan Gusti­na Sal­im Rambe, dan kami mem­inta juga agar Kapol­res Labuhan­batu datang men­jumpai mas­sa aksi dan men­je­laskan beber­a­pa per­tanyaan kami yakni :

1. Apa dasar Hukum Pol­res Labuhan­batu mene­tap­kan 6 orang ter­sang­ka yang ditangkap beber­a­pa hari yang lalu.

2. Apa dasar Hukum Pol­res Labuhan­batu tidak men­gizinkan Gusti­na Sal­im Rambe yang ingin mem­bu­at Lapo­ran Polisi dirinya seba­gai kor­ban kare­na diduga telah ditabrak oleh mobil patroli Polisi dan terkait hilangnya data – data prib­a­di di hand­phone prib­a­di milik dirinya yang diduga sebelum­nya disi­ta oleh Pol­res.

3. Apa dasar Hukum Pol­res Labuhan­batu tidak mengab­ulkan per­mo­ho­nan penang­guhan pena­hanan yang dia­jukan oleh Penase­hat Hukum­nya.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

4. Apa dasar Hukum Pol­res Labuhan­batu tidak mem­per­bolehkan sia­papun orang yang ingin men­jen­guk Gusti­na Sal­im Rambe”. Ucap­nya

San­gat dis­ayangkan, dari aksi Jilid 1, 2 dan 3 yang dilakukan oleh maha­siswa terse­but, sat­upun tidak ada per­wak­i­lan dari Pol­res Labuhan­batu yang men­jumpai Mas­sa aksi dan men­je­laskan secara detail terkait per­soalan yang dituduhkan kepa­da saudari Gusti­na Sal­im Rambe.

Menang­gapi hal itu, Fer­ry Seti­awan, Ket­ua PC PMII Labuhan­batu Raya dan juga salah satu Koor­di­na­tor aksi menyam­paikan bah­wa mere­ka san­gat kece­wa ter­hadap Pol­res Labuhan­batu dikare­nakan dari tiga kali pihaknya melakukan aksi unjuk rasa tapi sat­upun tidak ada per­wak­i­lan dari Pol­res Labuhan­batu yang mau men­jumpai mas­sa aksi.

“Kami nyatakan mosi tidak per­caya ter­hadap Pol­res Labuhan­batu, dikare­nakan Kapol­res Labuhan­batu tidak gen­tel­men kare­na tidak mau men­jumpai mas­sa aksi, oleh kare­na itu kami meni­lai Kapol­res Labuhan­batu anti ter­hadap kri­tik tidak mau berdia­log den­gan maha­siswa dan untuk itu den­gan satu koman­do kami nyatakan agar Kapol­res Labuhan­batu segera dicopot dari jabatan­nya”. Tutup­nya. (Ricky nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *