Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

370
×

Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG, SNIPERNEW.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diminta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terkait sengketa lahan seluas 157 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.


Perkara per­da­ta terse­but terdaf­tar di PN Tan­jungkarang Kelas IA den­gan Nomor Reg­is­ter 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk, di mana YBIL bertin­dak seba­gai Peng­gu­gat melalui kuasa hukum­nya dari Elza Syarief Law Firm.

  TERKUAK SUDAH KENAKALAN SPBU 14.212.259 TANJUNG SERI SEI SUKA LELUASA JUAL SOLAR SUBSIDI KE MAFIA BBM.

Per­mintaan peno­lakan gugatan itu dis­am­paikan oleh Muhamad Ilyas dari Kan­tor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan, selaku kuasa hukum Ter­gu­gat I, dalam agen­da penyam­pa­ian eksep­si pada Selasa (23/12/2025).

“Kami selaku kuasa hukum Ter­gu­gat I telah secara patut menyam­paikan eksep­si ter­hadap dalil-dalil gugatan Peng­gu­gat, baik secara formil maupun materi­il, seba­gaimana ter­tuang dalam posi­ta dan peti­tum,” ujar Ilyas.

Ia men­je­laskan, sebelum­nya YBIL meng­gu­gat dugaan per­bu­atan melawan hukum ter­hadap Safei Sani Tjakra seba­gai Ter­gu­gat I, PT Man­dala Bak­ti Sen­tosa seba­gai Ter­gu­gat II, dan PT Bumi Per­sa­da Langgeng seba­gai Ter­gu­gat III, atas objek lahan selu­as 157 hek­tare terse­but.

  Aparatur Kelurahan Medan Area Dinilai Abai Kasus TPPO

Menu­rut Ilyas, agen­da eksep­si ini men­ja­di kesem­patan bagi kli­en­nya untuk meyakinkan majelis hakim bah­wa gugatan yang dia­jukan YBIL tidak memi­li­ki dasar hukum yang kuat.

“Dalil gugatan Peng­gu­gat tidak men­gu­raikan secara jelas adanya unsur per­bu­atan melawan hukum. Selain itu, gugatan terse­but bersi­fat obscu­ur libel atau kabur,” jelas­nya.

Ia juga meni­lai gugatan YBIL men­gan­dung keku­ran­gan pihak (error in per­sona) ser­ta tidak kon­sis­ten den­gan fak­ta-fak­ta yang muncul dalam pros­es medi­asi seba­gaimana diatur dalam Per­at­u­ran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ten­tang Prose­dur Medi­asi di Pen­gadi­lan.

Berdasarkan pen­da­p­at hukum kami, gugatan terse­but men­gan­dung cacat formil dan materi­il sehing­ga patut untuk diny­atakan tidak dap­at diter­i­ma,” tegas Ilyas.

Lebih lan­jut, ia mene­gaskan bah­wa kli­en­nya tidak per­nah men­jalin per­jan­jian atau hubun­gan hukum apa pun den­gan YBIL maupun pihak-pihak lain yang dise­butkan dalam gugatan terse­but.

Klien kami tidak memi­li­ki hubun­gan hukum den­gan Peng­gu­gat,” pungkas­nya.

Edi­tor: (iskandar)/

Lapo­ran: (Tim).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *