Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

231
×

Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Unggahan akun media Treands yang memuat pengalaman lapangan terkait kondisi hutan di pedalaman Aceh Tengah menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa selama bertahun-tahun melakukan survei hutan, tidak ditemukan aktivitas penebangan oleh perusahaan resmi, melainkan pembabatan hutan yang didominasi oleh masyarakat setempat.


Dalam keteran­gan yang diku­tip SniperNew.id pada Jumat, 20 Desem­ber 2025, akun terse­but men­je­laskan bah­wa hutan dibu­ka untuk dijadikan lahan per­tan­ian, khusus­nya tana­man kopi dan palaw­i­ja. Aktiv­i­tas ini dise­but berlang­sung secara masif, teruta­ma di wilayah hulu Daer­ah Ali­ran Sun­gai (DAS) Peu­san­gan.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

“Upaya reboisasi kalah cepat diband­ingkan luas lahan yang terus diba­bat,” tulis akun terse­but dalam ung­ga­han­nya. Kon­disi ini dini­lai berpoten­si mem­per­parah kerusakan lingkun­gan dan meningkatkan risiko ben­cana ekol­o­gis di wilayah hilir.

  Sekretariat DPRD Pringsewu Bungkam Saat Dikonfirmasi Anggaran 2025, Ada Apa di Balik Ratusan Juta Rupiah?

Ung­ga­han itu juga men­gan­dung pesan reflek­tif agar masyarakat lebih menyadari fungsi hutan lin­dung seba­gai penopang kelang­sun­gan hidup bersama, bukan sema­ta seba­gai lahan gara­pan. Hara­pan­nya, musi­bah lingkun­gan yang ter­ja­di dap­at men­ja­di pem­be­la­jaran kolek­tif.

Infor­masi ini dis­ajikan berdasarkan kuti­pan ter­bu­ka dari media sosial, den­gan tetap men­jun­jung asas praduga tak bersalah ser­ta tidak meny­im­pulkan adanya pelang­garan hukum oleh pihak ter­ten­tu. Untuk keber­im­ban­gan, kon­fir­masi dari instan­si terkait tetap diper­lukan guna mem­berikan gam­baran yang utuh kepa­da pub­lik.

Penulis: [iskan­dar].

  Profil Lengkap Camat Banyumas Kabupaten Pringsewu, Zainal Abidin, S.Pd., M.M.: Kiprah Kepemimpinan dan Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *