Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
PESAWARAN , SNIPERNEW.id — Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyatakan kesiapan menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. Sikap tersebut ditegaskan dalam Temu Pakat Masyarakat Adat yang digelar di Balai Adat Tiyuh Langan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Senin (15/12/2025).
Temu pakat dihadiri para Punyimbang Adat dari enam kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu, serta sejumlah organisasi pendamping, antara lain Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pesawaran. Ratusan perwakilan masyarakat adat turut mengikuti musyawarah tersebut.
Melalui keputusan bersama, masyarakat adat bersepakat menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi direncanakan berlangsung di tiga lokasi, yakni Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta area tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu.
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menyatakan perjuangan ini merupakan kehendak kolektif masyarakat adat dari enam kebuaiyan di wilayah Marga Way Semah.
“Dasar perjuangan kami jelas. Terdapat bukti sejarah, pembayaran pajak masyarakat sejak tahun 1960-an, makam leluhur, hingga bekas umbul. Semua itu menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Punyimbang Adat juga secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran. Penyerahan kuasa ditandai dengan penandatanganan surat pendampingan.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengatakan pihaknya menerima pendampingan setelah melakukan kajian dan penelusuran data di lapangan. “Berdasarkan bukti administrasi dan keterangan para sesepuh adat, kami menilai klaim masyarakat adat memiliki dasar kuat. Karena itu, kami siap mendampingi perjuangan ini,” katanya.
Ia mengingatkan agar seluruh rangkaian perjuangan dilakukan secara tertib dan damai. Menurutnya, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis atau perusakan, serta tidak mengambil tanaman yang berada di atas lahan sengketa.
Sementara itu, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menilai peran media penting dalam mengawal perjuangan masyarakat adat. Ia menegaskan komitmen jurnalis untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan sesuai fakta.
Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, menyatakan dukungan penuh terhadap penyampaian aspirasi masyarakat adat melalui pemberitaan yang bertanggung jawab. “Informasi yang akurat dan mudah diakses publik menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa persoalan tanah adat ini juga berkaitan dengan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan HGU tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana aksi damai ini menjadi wujud penyampaian aspirasi masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu yang menuntut pengakuan dan pengembalian hak atas tanah ulayat adat sebagai warisan leluhur, dengan tetap mengedepankan cara-cara konstitusional.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
1 minute
Marketing cookies are used to follow visitors to websites. The intention is to show ads that are relevant and engaging to the individual user.
Facebook Pixel is a web analytics service that tracks and reports website traffic.