Berita Ekonomi

Tarif Parkir Grojogan Sewu Diduga Tidak Sesuai Aturan

417
×

Tarif Parkir Grojogan Sewu Diduga Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, SNIPERNEWS.id — Kolam Renang Grojogan Sewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diduga membuka layanan parkir yang tarifnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Nominal tersebut disebut tidak mencerminkan besaran tarif resmi retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Perda.

  Petani Milenial Raih Sukses Melalui Budidaya Jagung Modern: Panduan Praktis Tanam dan Pemupukan

Dugaan ketidaksesuaian itu mencuat saat awak media mendatangi lokasi pada Jumat (12/12/2025). Di area parkir terlihat tumpukan bonggol karcis yang digunakan oleh petugas parkir.

Salah satu petugas parkir berinisial H (50) yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pengelolaan parkir telah berjalan sekitar satu tahun. Ia menyebut bahwa aktivitas penarikan parkir dilakukan sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya.

Kurang lebih baru satu tahun ini berjalan. Ini resmi,” ujar H sambil menunjukkan bonggol karcis yang ada di area tempat duduk petugas.
“Kami hanya melaksanakan tugas di lapangan,” tambahnya.

Petugas parkir lain berinisial I turut menunjukkan karcis dengan nominal yang sama seperti yang diberlakukan kepada pengunjung.

  ESDM Tegas Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Ojek Online

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola kolam renang maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas layanan parkir, mekanisme penarikan retribusi, serta kesesuaian tarif dengan Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2011. Apabila tarif yang diterapkan tidak sesuai regulasi, maka kegiatan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan retribusi daerah.

  Budidaya Mentimun Rumahan Kian Diminati, Warga Manfaatkan Paralon dan Lahan Sempit

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah pengelolaan parkir di lokasi wisata tersebut telah memenuhi aturan, termasuk terkait penyetoran retribusi sesuai mekanisme resmi.

Awak media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya mengenai dugaan ketidaksesuaian tarif parkir ini. [Tim].


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *