Berita Peristiwa

Kisruh Debt Collector di Labuhanbatu: Penarikan Kendaraan Paksa Picu Kericuhan

670
×

Kisruh Debt Collector di Labuhanbatu: Penarikan Kendaraan Paksa Picu Kericuhan

Sebarkan artikel ini

Labuhan Batu, SniperNew.id – Sebuah insiden memanas terjadi di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/09). Sejumlah penagih utang atau yang lebih dikenal dengan sebutan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di wilayah tersebut terlibat dalam aksi kekerasan saat mencoba melakukan penyitaan kendaraan bermotor dari seorang debitur, Sabtu (20/09/25).

Aksi penarikan kendaraan ini menuai protes karena diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dua orang pria yang berusaha menghentikan dan mencegah tindakan para debt collector justru menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa tersebut langsung memantik perhatian publik, terutama karena praktik semacam ini kerap terjadi di berbagai daerah Indonesia dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurut informasi yang beredar di media sosial dan unggahan sejumlah akun publik, termasuk dari Mediagramindo, penagihan dilakukan oleh sekelompok debt collector dari sebuah leasing di Rantau Prapat. Mereka mencoba menarik paksa kendaraan bermotor dengan dalih adanya tunggakan kredit. Namun, cara yang ditempuh tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketika dua orang pria berusaha menghadang dan menolak penarikan paksa tersebut, situasi berubah ricuh. Mereka justru menjadi korban pengeroyokan oleh para debt collector. Insiden kekerasan ini pun menimbulkan reaksi keras dari warga sekitar yang menyaksikan kejadian.

  Kakek Dihalangi Saat Hendak ke Masjid Karena Jalan Dipakai Hajatan

Pihak yang terlibat dalam insiden ini adalah:

1. Debt collector dari perusahaan leasing yang beroperasi di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

2. Dua pria korban pengeroyokan, yang berusaha menghentikan tindakan penarikan paksa kendaraan.

3. Warga sekitar, yang turut menyaksikan peristiwa tersebut dan sebagian mencoba melerai.

4. Pemerintah dan aparat hukum, yang diminta turun tangan untuk menegakkan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Insiden ini berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di wilayah Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Lokasi tepatnya tidak disebutkan secara rinci, namun video kejadian beredar luas melalui media sosial dan memicu reaksi netizen.

Ada beberapa faktor penyebab mengapa insiden seperti ini bisa berulang kali terjadi:

1. Prosedur hukum diabaikan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang jaminan. Namun dalam praktiknya, banyak debt collector di lapangan yang tetap melakukan penarikan paksa tanpa proses pengadilan.

2. Kurangnya pengawasan
Perusahaan leasing sering kali menyerahkan urusan penagihan ke pihak ketiga atau debt collector. Namun, minimnya pengawasan dan edukasi hukum membuat penagihan sering dilakukan dengan cara intimidasi bahkan kekerasan.

3. Kurangnya pemahaman debitur
Banyak debitur tidak memahami hak-hak mereka berdasarkan hukum. Akibatnya, ketika menghadapi debt collector, mereka sering terjebak dalam situasi yang merugikan dan tidak mampu melawan secara hukum.

  Bentrokan Ormas dan Debt Collector di Cengkareng, Diduga Dipicu Penarikan Paksa Motor

Mengacu pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, mekanisme penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan pada leasing hanya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan apabila debitur menolak menyerahkannya.

Dengan kata lain, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan secara sepihak. Apabila mereka tetap melakukannya, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan atau tindak pidana.

Unggahan video yang memperlihatkan kericuhan ini langsung menuai komentar luas dari masyarakat. Tagar seperti #BubarkanDebtCollector bahkan muncul di media sosial sebagai bentuk protes terhadap praktik penagihan yang kerap menimbulkan kekerasan.

Banyak netizen menilai bahwa keberadaan debt collector justru memperburuk citra perusahaan pembiayaan. Alih-alih menyelesaikan masalah kredit macet, mereka justru menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.

Praktisi hukum mengingatkan kembali bahwa hasil Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, perusahaan leasing wajib mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak kekerasan dan perampasan.

Warga sekitar lokasi kejadian mengecam keras tindakan para debt collector. Mereka menilai tindakan kekerasan hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan pihak debitur. “Kalau memang ada masalah kredit, seharusnya lewat jalur hukum, bukan main paksa dan memukul orang,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian.

  Warga Padati Lokasi Jatuhnya Pesawat di Area Persawahan Karawang

Beberapa tokoh masyarakat di Labuhanbatu juga mendesak aparat kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku kekerasan. Mereka menekankan pentingnya rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban.

Dari kasus ini, muncul beberapa tuntutan yang disuarakan masyarakat:

1. Pembubaran praktik debt collector ilegal yang melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan.

2. Tindakan hukum tegas terhadap debt collector yang melakukan kekerasan.

3. Peningkatan literasi hukum bagi debitur agar memahami hak dan kewajibannya.

4. Pengawasan ketat terhadap perusahaan leasing dalam menunjuk pihak ketiga sebagai penagih.

5. Penyelesaian damai dengan tetap mengedepankan prosedur hukum agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali membuka mata masyarakat tentang praktik penagihan utang yang kerap mengabaikan prosedur hukum.

Insiden ini bukan hanya soal kredit macet, melainkan juga menyangkut hak asasi manusia, kepastian hukum, dan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sudah seharusnya perusahaan leasing menaati mekanisme yang sah dan menghentikan praktik penarikan paksa yang meresahkan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kekerasan debt collector di masa mendatang. (Abd/abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *