Way Kanan, SniperNew.id – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Susmini, diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui kegiatan fiktif serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Kasus ini mulai memasuki babak baru setelah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Organisasi DPC Ratu Prabu Kabupaten Way Kanan menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan agar Kepala Kampung diperiksa semakin menguat, terlebih setelah ditemukan sejumlah fakta awal terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Dugaan korupsi muncul dari laporan masyarakat yang menilai bahwa penggunaan Dana Desa Kampung Sidoarjo TA 2024 tidak transparan. Laporan tersebut menyebut adanya kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan, namun pada kenyataannya tidak ada bukti riil di lapangan.
Selain itu, proyek pembangunan yang terlihat justru dinilai buruk kualitasnya. Pekerjaan fisik seperti infrastruktur desa disebut tidak sesuai spesifikasi, tidak bermutu, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan. Dugaan mark-up anggaran serta penolakan pihak kampung untuk memberikan klarifikasi tertulis menambah kuat kecurigaan publik.
Pihak yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah Susmini, selaku Kepala Kampung Sidoarjo. Ia dianggap sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, lembaga yang kini ikut bersuara keras adalah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan DPC Ratu Prabu Way Kanan. Kedua organisasi tersebut berkomitmen mendorong pengusutan dugaan korupsi ini agar tidak menguap begitu saja.
Sementara itu, lembaga pengawas dan penegak hukum yang diminta segera turun tangan meliputi Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan, hingga Polisi.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kabupaten Way Kanan sendiri sebelumnya sudah beberapa kali disorot terkait lemahnya pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa TA 2024, namun laporan masyarakat juga menyinggung penggunaan Dana Desa 2023 yang dianggap tidak sesuai aturan. Isu ini mulai mencuat ke publik pada pertengahan September 2025, ketika FPII dan DPC Ratu Prabu mengumumkan sikap tegasnya untuk melaporkan kasus ini secara resmi.
Indikasi penyebab munculnya dugaan korupsi di Kampung Sidoarjo antara lain:
Minimnya transparansi laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Potensi mark-up anggaran dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
Adanya proyek fiktif yang hanya terlihat di atas kertas. Kualitas pekerjaan fisik yang buruk, tidak sesuai spesifikasi.
Penolakan untuk memberikan klarifikasi tertulis, sehingga publik semakin curiga.
Hal ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola Dana Desa, khususnya di tingkat kampung. Jika tidak ditindak, kasus semacam ini dapat memperburuk citra pemerintahan desa dan merugikan rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Menurut laporan awal, dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara:
1. Mencatat kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan Dana Desa, seolah-olah program tersebut benar-benar dilaksanakan.
2. Melakukan mark-up anggaran pada beberapa item pengadaan barang dan jasa, sehingga anggaran terlihat besar meski realisasi lapangan minim.
3. Mengurangi kualitas proyek fisik dengan tidak sesuai spesifikasi, sehingga menekan biaya namun tetap mencatatkan penggunaan anggaran penuh.
4. Menutup akses informasi publik, dengan tidak memberikan klarifikasi maupun dokumen resmi kepada masyarakat atau organisasi yang meminta.
FPII dan DPC Ratu Prabu menegaskan empat langkah mendesak yang harus segera dilakukan oleh Inspektorat dan APH, yaitu:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala Kampung Sidoarjo, Susmini.
2. Menggelar audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa 2023–2024.
3. Menyita dokumen-dokumen anggaran yang diduga bermasalah.
4. Menetapkan status hukum jika ditemukan bukti kuat adanya unsur pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di level desa. “Negara tidak boleh kalah oleh koruptor desa!” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat serius mendorong penegakan hukum hingga ke akar rumput. Kasus seperti yang diduga terjadi di Kampung Sidoarjo menjadi ujian nyata bagi aparat di daerah.
Sejumlah poin yang memperkuat indikasi dugaan korupsi antara lain. Proyek pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi. Terjadi mark-up dalam pengadaan barang/jasa.
Adanya dugaan proyek fiktif. Tidak adanya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban. Penolakan Kepala Kampung untuk memberikan klarifikasi tertulis.
Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Way Kanan. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kampung juga terseret persoalan serupa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Way Kanan tengah menghadapi darurat etika pemerintahan desa.
Jika praktik penyimpangan terus dibiarkan, Kabupaten Way Kanan bisa terjerumus menjadi simbol kegagalan tata kelola Dana Desa.
Masyarakat Way Kanan menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik segelintir pejabat kampung. Penyelewengan dana publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu aktivis. “Ketika seorang pejabat publik mengubur data anggaran, itu bukan hanya mencurigakan—itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.”
FPII dan DPC Ratu Prabu berencana segera melaporkan dugaan korupsi ini secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika laporan tidak ditindaklanjuti dengan cepat, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat.
“Rakyat melihat dan tidak akan diam,” tegas perwakilan FPII dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sidoarjo yang menyeret nama Kepala Kampung Susmini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Dengan desakan dari masyarakat, organisasi pers, hingga arahan tegas dari Presiden, publik kini menunggu langkah nyata Inspektorat dan APH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Apakah Susmini terbukti bersalah atau tidak, hanya proses hukum yang dapat menjawab. Namun satu hal yang pasti, rakyat tidak akan tinggal diam ketika hak mereka dikorupsi. (Suf/)













