Deli Serdang, SniperNew.id — Galian C ilegal yang ada di bantaran sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin Masi terus beroperasi dan semakin merajalela serta diduga kebal hukum, Rabu 22 Mei 2024.
Diduga pengusaha galian c tersebut milik BD dan BW warga kecamatan Beringin yang di diduga kebal hukum.
Dengan adanya galian c ilegal tersebut, dampaknya sangat banyak sekali, seperti batuk dan sesak nafas ke warga.
Juga merusak tanaman dan akses warga.
Salah satu warga yang rumahnya dilalui Mobil Dump Truck setiap harinya dan tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, dengan adanya galian c ilegal yang ada di Desa Karang Anyar.
“Saya pribadi sangat resah, dengan abu dan jalan becek serta berlumpur, dampak dari debu mobil pengangkut tanah, mengakibat anak anak dan kaum dhuafa menjadi batuk dan sesak nafas dan ketika warga menaiki sepeda motor akan jatuh akibata jalan becek dan berlumpur,” ucap salah satu warga.
Meminta kepada Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, BWS Provinsi, Forkopimcam Beringin, agar menindak dan menghentikan proses kegiatan pengusaha galian c ilegal, yang telah merusak tanah dan tanaman yang ada di bantaran sungai ular desa karang anyar kecamatan beringi kabupaten deli serdang.
Hingga berita ini diturunkan, Pengusaha galian C ilegala masi merajalela beroperasi. (TIM)














