Berita Ekonomi

MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

284
×

MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Jakarta, baru-baru ini.

Putusan tersebut menjawab perselisihan hukum terkait pengenaan pajak atas biaya transportasi LPG 3 kg yang sempat dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan nota dinas. MK menilai, pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang selama ini diatur melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota, tidak memiliki kaitan langsung dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap LPG 3 kg tidak didasarkan pada biaya transportasi, melainkan pada harga jual produk tersebut. Dengan demikian, biaya transportasi tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak, baik PPh maupun PPN.

Permasalahan bermula ketika DJP melalui Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tertanggal 22 Desember 2021 menetapkan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg termasuk objek pajak. Nota tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  Dek Pelabuhan Sunyi, Penyeberangan Malam Tetap Jalan

Dalam praktiknya, biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan ditentukan melalui keputusan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Wajib Pajak menilai bahwa ketentuan tersebut bersifat administratif dan tidak memiliki landasan hukum untuk dikenai pajak.

Salah seorang kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menegaskan bahwa tindakan DJP memajaki biaya transportasi LPG 3 kg tanpa dasar undang-undang adalah bentuk kesewenang-wenangan.

“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan perampokan terhadap masyarakat karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Karena itu, sejumlah Wajib Pajak mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menilai, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) dan ketentuan terkait PPN bertentangan dengan UUD 1945 jika dijadikan dasar untuk mengenakan pajak terhadap biaya transportasi LPG 3 kg.

Dalam sidang putusan, MK menolak permohonan para pemohon untuk membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, MK memberikan penegasan penting bahwa biaya transportasi LPG 3 kg yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Majelis hakim berpendapat, biaya transportasi yang diatur oleh kepala daerah hanya bersifat administratif dalam rangka menjaga keterjangkauan harga LPG 3 kg bagi masyarakat. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan atau dasar pengenaan pajak.

“Pengaturan mengenai HET yang diatur dalam peraturan daerah sebagaimana didalilkan para pemohon ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan,” demikian bunyi putusan MK.

Pemerintah sebagai termohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa dalam konteks penjualan LPG 3 kg oleh agen atau penyalur, terdapat potensi penghasilan tambahan jika terjadi selisih harga jual di atas harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan oleh PT Pertamina. Selisih harga tersebut menurut pemerintah dapat dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang dikenai PPh sesuai ketentuan.

  Pemerintah Tegaskan Satu NIK Bisa Terima Banyak Program Bansos, Asal Penuhi Syarat!

Pemerintah berpendapat, pengenaan pajak hanya berlaku atas tambahan kemampuan ekonomis yang diatur oleh undang-undang, bukan biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam keputusan kepala daerah. Oleh karena itu, pengaturan mengenai HET dalam peraturan daerah hanya bersifat teknis administratif dan tidak terkait dengan pengenaan pajak.

Meski MK menolak permohonan uji materi, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap memberikan kemenangan moral. Menurut Cuaca Teger, pemerintah tidak konsisten dalam argumentasi hukumnya.

Ia menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut selisih harga di atas HJE sebagai penghasilan tambahan yang dapat dikenai pajak. Padahal, menurutnya, HJE yang ditetapkan Pertamina dan HET yang ditetapkan kepala daerah merupakan satu kesatuan mekanisme penetapan harga LPG 3 kg.

“Pemerintah sebenarnya sudah mengakui bahwa selisih harga berdasarkan keputusan kepala daerah bukan merupakan objek pajak. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa nota dinas DJP sebelumnya menyesatkan dan harus segera dicabut,” tegas Cuaca Teger.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi agen dan penyalur LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Dengan adanya penegasan bahwa biaya transportasi bukan objek pajak, maka tidak ada lagi dasar bagi otoritas pajak untuk memungut PPh atau PPN atas komponen biaya tersebut.

  Dirjen Pajak Tinjau Layanan SPT Tahunan di Sleman

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi peringatan bagi DJP untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Menurut Cuaca Teger, tindakan memajaki sesuatu yang bukan objek pajak hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan memperburuk iklim usaha.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran berharga bagi DJP agar tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” ujarnya.

Kendati permohonan uji materi ditolak secara formal, para pemohon mengaku tetap puas dengan penegasan MK. Menurut mereka, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum bahwa biaya transportasi LPG 3 kg tidak dapat dijadikan objek pajak.

“Dengan putusan ini, kami sudah memperoleh kepastian dari MK bahwa biaya transportasi bukan objek pajak. Itu sudah cukup untuk melindungi hak-hak Wajib Pajak,” kata Cuaca Teger.

Ia berharap DJP segera menyesuaikan kebijakannya sesuai putusan MK dan mencabut nota dinas yang dianggap menyesatkan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran MK dalam menjaga kepastian hukum di bidang perpajakan. Sengketa yang bermula dari nota dinas DJP telah berujung pada penegasan konstitusional bahwa pungutan pajak hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan administratif.

Bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha distribusi LPG 3 kg, putusan ini membawa kelegaan karena menutup kemungkinan adanya pungutan pajak yang tidak memiliki dasar hukum. Sementara bagi pemerintah, putusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki konsistensi kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. (Sufiyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *