Jakarta, SniperNew.id – Wacana penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api kembali mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Menurut Nasim Khan, usulan ini lahir dari aspirasi para penumpang yang kerap melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api. Ia menilai, sebagian masyarakat yang terbiasa merokok merasa kesulitan ketika menempuh perjalanan panjang tanpa adanya fasilitas yang memadai.
“Banyak penumpang menyampaikan kepada kami, khususnya mereka yang menempuh perjalanan belasan jam. Mereka ingin ada ruang yang bisa menampung kebutuhan tersebut, sehingga tidak mengganggu penumpang lain,” ujar Nasim Khan dalam forum rapat sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Dalam unggahan akun media sosial Bandung Speak, terlihat potongan pernyataan Nasim Khan yang menyebut, “DPR Usul Gerbong Perokok, Alasannya Bermanfaat untuk Perjalanan Panjang.”
Saat ini, PT KAI menerapkan aturan tegas larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kereta Api, serta peraturan internal perusahaan.
Nasim Khan berpendapat, dengan adanya gerbong khusus, PT KAI tetap bisa menegakkan aturan larangan merokok di area umum, sembari memberi solusi bagi mereka yang ingin merokok. “Kalau ada ruang khusus, penumpang tidak akan sembarangan merokok di lorong, toilet, atau pintu sambungan. Justru ini bisa mengurangi potensi pelanggaran aturan dan menjaga kenyamanan penumpang lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai ide itu bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan penumpang perokok dan kepentingan non-perokok. Namun, tak sedikit pula yang menganggap usulan itu justru mundur ke belakang, mengingat tren kebijakan publik saat ini cenderung membatasi ruang merokok demi melindungi kesehatan masyarakat.
Sejak kabar ini beredar, jagat maya ramai membicarakan usulan tersebut. Beberapa warganet menganggap keberadaan gerbong rokok bisa membantu penumpang perokok agar lebih tertib. “Kalau memang ada gerbong khusus, justru lebih enak. Jadi tidak ada lagi yang sembunyi-sembunyi ngerokok di toilet,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Namun, di sisi lain, banyak pula yang menyoroti aspek kesehatan. Menurut mereka, penyediaan gerbong rokok justru memberi ruang normalisasi perilaku merokok, padahal angka perokok di Indonesia sudah cukup tinggi. “Kalau di kereta ada gerbong rokok, kesannya merokok itu sesuatu yang wajar. Padahal sekarang banyak negara justru makin ketat melarangnya,” tulis komentar lainnya.
Pakar kesehatan masyarakat juga angkat bicara. Mereka mengingatkan bahwa asap rokok, bahkan di ruang khusus sekalipun, tetap berisiko mencemari udara di sekitarnya. Ventilasi dan sistem sirkulasi udara di kereta yang tertutup dinilai bisa membuat asap menyebar ke gerbong lain. “Isolasi total itu sulit. Jadi tetap ada risiko bagi penumpang non-perokok,” ujar salah satu pakar yang dihubungi media.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, yang hadir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI tersebut, menyatakan pihaknya akan mencatat seluruh masukan dari anggota dewan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan PT KAI saat ini masih konsisten menerapkan larangan merokok di semua area kereta penumpang.
“Kami tentu mendengar semua aspirasi. Namun, prioritas kami tetap menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan seluruh penumpang. Aturan larangan merokok ini sudah lama diterapkan, dan sejauh ini cukup efektif,” kata Bobby.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus dikaji secara matang, termasuk aspek teknis, regulasi, hingga biaya investasi. “Kalau bicara gerbong khusus, artinya ada tambahan biaya untuk modifikasi rangkaian, sistem ventilasi, hingga pengawasan. Itu semua butuh pertimbangan,” lanjutnya.
Isu penyediaan ruang khusus merokok di transportasi publik bukan hal baru. Di sejumlah negara, aturan justru makin ketat. Jepang, misalnya, yang dulu menyediakan gerbong rokok di kereta cepat Shinkansen, kini secara bertahap menghapusnya dan hanya menyediakan ruang merokok kecil yang terisolasi. Sementara di Eropa, mayoritas negara melarang total aktivitas merokok di kereta.
Di Indonesia, tren regulasi kesehatan juga mengarah pada pembatasan ruang merokok. Peraturan Daerah di banyak kota besar sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk di terminal, stasiun, dan moda transportasi publik.
Pakar transportasi menilai, jika usulan gerbong rokok ini benar-benar dipertimbangkan, maka aspek keselamatan harus jadi prioritas. Risiko kebakaran, misalnya, menjadi faktor krusial yang tidak bisa disepelekan. “Kereta api membawa ratusan penumpang. Api sekecil apapun di dalam rangkaian bisa berpotensi besar menimbulkan bencana. Itu yang harus diperhitungkan serius,” ujar seorang analis transportasi.
Sejumlah pengamat menilai, solusi yang lebih realistis adalah menyediakan area khusus merokok di stasiun, bukan di dalam kereta. Dengan begitu, penumpang tetap bisa merokok sebelum berangkat atau saat transit, tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan di dalam perjalanan.
“Kalau penumpang menempuh perjalanan panjang, kereta biasanya berhenti di beberapa stasiun besar. Di situ bisa dimanfaatkan sebagai momen untuk merokok di area khusus yang disediakan,” kata pengamat lain.
Usulan Nasim Khan pun dinilai sebagai refleksi aspirasi masyarakat, namun implementasinya masih memerlukan kajian menyeluruh. Apakah PT KAI akan mengubah kebijakan atau tetap mempertahankan aturan larangan merokok, waktu yang akan menjawab.
Wacana gerbong rokok ini menunjukkan dilema klasik dalam kebijakan publik: antara memenuhi aspirasi sebagian kelompok dan menjaga kepentingan kesehatan masyarakat luas. Apalagi, kereta api merupakan moda transportasi massal yang mengutamakan kenyamanan bersama.
Hingga kini, PT KAI belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Namun, diskursus yang muncul di publik bisa menjadi bahan refleksi bersama: bagaimana seharusnya fasilitas transportasi umum di Indonesia dikelola, agar tetap humanis, sehat, dan aman bagi semua penumpang.













