Jakarta, SniperNew.id — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait royalti musik di kafe dan restoran memancing kontroversi di media sosial. Dalam unggahan akun Threads @folkKonoha, Dharma memberikan klarifikasi bahwa penggunaan rekaman suara alam atau kicauan burung sebagai pengganti musik tetap dapat dikenai kewajiban membayar royalti apabila suara tersebut merupakan hasil rekaman yang diproduksi dan memiliki hak terkait, Selasa (05/08).
Menurut Dharma, para pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan tempat publik lainnya perlu memahami bahwa rekaman suara termasuk yang terdengar seperti suara alam masih termasuk dalam karya rekaman yang memiliki hak ekonomi bagi produsennya. Ini berarti, walau bukan lagu populer atau musik mainstream, penggunaan audio rekaman tetap harus melalui perizinan jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Dalam unggahan tersebut, akun folkKonoha menyertakan kutipan visual berbunyi:
“Kafe Puter Musik Harus Bayar, Suara Alam atau Burung di Restoran Tetep Kena Royalti Kata LMKN.”
Diikuti juga dengan video Dharma yang sedang menjelaskan hal ini secara langsung, lengkap dengan elemen grafis seperti karakter anime dan ekspresi serius yang menambah nuansa sindiran dalam penyampaian informasi.
Tak butuh waktu lama, unggahan ini memicu gelombang komentar dari warganet yang kebanyakan bersikap satir, lucu, hingga sinis terhadap pernyataan LMKN. Beberapa komentar bahkan mempertanyakan logika kebijakan ini.
Seorang pengguna bernama fran.zhengch menulis: “Kalo rekam sendiri gimana tuh?. Banyak loh yang punya burung. Btw burung Jav di puter boleh gak?”
Komentar ini menyiratkan kebingungan publik: apakah jika seseorang merekam burung peliharaannya sendiri, mereka tetap harus membayar royalti?
Pengguna lain, zulfikar.abualhaitham, menimpali dengan nada humor:“Maasya Allah. Bapak ini pengen buat Indonesia bebas dari musik. Wkwk”
Sementara itu, riplove.rip menulis: “Mau putar suara burung, tapi burungku gak bersuara.. malahan waktu masuk sangkar, yang punya sangkar yang bersuara..”
Komentar berikutnya dari rian_alquena justru menyarankan: “Puter janji-janji presiden dan wapresnya aja gimana?”
Beberapa komentar lain justru memberikan masukan konstruktif. Misalnya, akun frmn.dc menyarankan agar LMKN bisa bekerja sama dengan layanan streaming: “Minimal kasih solusi laa, entah pihak resto/mall/hotel dikasi opsi untuk subscription lisensi² itu kaya Spotify misalnya..”
Ia menekankan bahwa para pelaku usaha sebaiknya diberikan opsi legal agar tidak terkena masalah hak cipta, bukan sekadar diwajibkan membayar.
Namun, sentilan juga datang dari akun muhammad_ruslaan, yang mempertanyakan: “Termasuk lagu INDONESIA RAYA yg selalu di putar ketika upacara di istana .dan ketika tim olahraga bertanding mewakili Indonesia harus kena juga?”
seif_guitar168 dan el_mukl juga menyoroti hal ini secara sinis: “Mending di semua kafe puter rekaman janji kampanye aja deh”
“Kritis sekali ya bapak ini, sampe masuk IGD”
Tak sedikit pula yang menyuarakan frustrasi secara langsung, seperti akun _risky21:“Terus kita harus gimana ngentod?”
Kemudian 9un4d1 menyindir:“Harus di pantau, royalti harus sampe ke burung yang bersuara…”
Dan hando_noa menyimpulkan: “Burung asli di sangkar…”
Ada pula komentar bernada religius dari k.o.lovers: “Mending putar kajian biar pada tobat 😁”
Polemik Lama yang Kembali Terangkat
Persoalan royalti musik untuk tempat publik bukan hal baru. LMKN memang diberi wewenang untuk menarik royalti dari penggunaan musik rekaman secara komersial. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman dan komunikasi antara regulator dan masyarakat, terutama soal definisi “karya rekaman” dan bagaimana itu diberlakukan.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa rekaman suara alam yang digunakan di ruang publik bisa tergolong sebagai karya dengan hak terkait, jika direkam, diproduksi, dan dijual secara komersial oleh seseorang atau perusahaan. Hal ini berbeda jika pelaku usaha merekam sendiri secara langsung dan menggunakan suara tersebut tanpa melalui media yang dilindungi hak cipta.
Pernyataan Dharma Oratmangun dan LMKN terkait kewajiban royalti atas penggunaan rekaman suara alam atau kicauan burung di ruang publik menuai polemik luas. Meskipun secara hukum hal itu sah karena menyangkut hak terkait, publik menilai pendekatan ini kurang sensitif terhadap realitas pelaku usaha kecil dan terkesan tidak praktis.
Komentar-komentar warganet di Threads mencerminkan kekesalan, humor, serta kritik yang menyentil sisi kebijakan pemerintah soal royalti musik. Hal ini menunjukkan bahwa jika pemerintah ingin memberlakukan kebijakan ini secara luas, maka sosialisasi, transparansi, dan solusi teknis yang mudah diakses oleh pelaku usaha menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Jika tidak, bukan tidak mungkin suara-suara satir warganet seperti “puter janji kampanye aja deh” akan menjadi bentuk perlawanan simbolik terhadap regulasi yang dianggap tidak adil.
Reporter: (Ahm)
Sumber: Threads (@folkKonoha,) komentar warganet



















