Terupdate

Reskrim Polsek Padang Tualang Tangkap Diduga BD Sabu

1519
×

Reskrim Polsek Padang Tualang Tangkap Diduga BD Sabu

Sebarkan artikel ini

Langkat-Snipernew.id Peredaran narkotika jenis sabu-sabu sungguh sangat meresahkan. Para bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan sesuka hati mengedarkan barang haram tersebut. Dibulan suci ramadhan, para bandar narkotika jenis sabu-sabu tetap melakukan transaksi.

Namun, peredaran barang haram tersebut dapat digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Padang Tualang. Dimana AN (46) warga Jalan Stasiun Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat diamankan di kediamannya. Minggu (09/3/25) sekitar pukul 10.30 Wib.

  Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Seorang Pria Residivis Narkoba  Barang Bukti Sabu-Sabu!

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar bernama Lean, menjelaskan, penggerebekan tersebut sangat mengejutkan warga, karena penangkapannya cepat, Polisi tiba-tiba datang dan masuk ke rumah tersangka dan tak lama mereka memanggil kepling dan lurah untuk ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, SH, kepada awak media.

  Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPK Air Salek Ke PPS Desa Saleh Jaya Dan Desa Air Solok Batu

Hermawan menjelaskan, penangkapan AN (46) bermula dari informasi warga yang sudah gerah terhadap aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dilingkungan tersebut.

“AN ditangkap bermula dari informasi warga sekitar yang sudah gerah dengan perbuatan AN yang selalu melakukan aksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, ” ucap Hermawan.

Sambungnya, AN berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan dirumah AN, namun dengan sigap petugas dapat menangkap pelaku AN.

  Dituduh Mencuri, Security PT Bahruny Dipecat Sepihak, Hingga Kehilangan Pesangon

“Dari hasil penggerebekan tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas juga sebagai barang bukti 9 paket plastik putih berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik serta uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, “ujar Hermawan. (Tolhas Pasaribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *