Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Diduga Akan Memeras, Oknum Karyawan PNM Mekar Lampung Dilaporkan Ke-Polisi

743
×

Diduga Akan Memeras, Oknum Karyawan PNM Mekar Lampung Dilaporkan Ke-Polisi

Sebarkan artikel ini

Lam­pung, SniperNew.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang meli­batkan Yoga, war­ga Pekon Bumi Ratu, Kabu­pat­en Pringsewu, kini semakin mem­anas sete­lah upaya medi­asi per­dama­ian den­gan pihak pela­por, Pulung Sapu­tra (PS), war­ga Tan­jung Agung Keti­bung, Lam­pung Sela­tan, gagal men­ca­pai kesep­a­katan.

  Kejati Sumsel Profesional Sikapi Laporan Pengaduan Masyarakat

Kega­galan terse­but dise­babkan oleh tun­tu­tan gan­ti rugi yang dia­jukan pihak pela­por yang diang­gap berlebi­han oleh kelu­ar­ga ter­la­por. Tun­tu­tan terse­but men­ca­pai ratu­san juta rupi­ah, yang memicu kelu­ar­ga Yoga merasa telah men­ja­di kor­ban atas niat dugaan per­cobaan pemerasan.

Muhyin NP, orang tua ter­la­por, meny­atakan bah­wa kelu­ar­ga mere­ka telah men­co­ba melakukan medi­asi sesuai prose­dur hukum. Namun, per­mintaan sejum­lah uang sebe­sar Rp136 juta lebih oleh pela­por dini­lai tidak masuk akal.

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

“Kami sudah beru­paya melakukan medi­asi den­gan kelu­ar­ga besar pela­por. Namun, tun­tu­tan yang dia­jukan diang­gap san­gat mem­ber­atkan, hing­ga akhirnya kami memu­tuskan untuk tidak berdamai,” ungkap Muhyin, Jumat (03/01/2025).

Merasa dirugikan, kelu­ar­ga Yoga kini beren­cana mela­porkan Pulung Sapu­tra atas dugaan niat per­cobaan pemerasan. Buk­ti-buk­ti beru­pa tangka­pan layar per­caka­pan dan sak­si-sak­si telah disi­ap­kan untuk men­dukung lapo­ran ini.

“Kami akan mela­porkan Pulung Sapu­tra, oknum karyawan PNM Mekar Ban­dar Lam­pung, atas niat dugaan pemerasan. Per­mintaan uang sebe­sar Rp136 juta lebih seba­gai syarat damai adalah ben­tuk pemerasan yang tidak bisa kami ter­i­ma,” tegas Muhyin.

  Warga Gugat Pemdes Pidoli Lombang ke PN Madina soal APBDes

Kuasa hukum kelu­ar­ga Yoga meny­atakan akan segera mengam­bil langkah hukum untuk melin­dun­gi hak-hak kli­en­nya. “Kami akan mela­porkan balik den­gan tuduhan dugaan pemerasan. Semua buk­ti sudah kami siap­kan,” ujar kuasa hukum ter­la­por.

Pulung Sapu­tra, pela­por dalam kasus pengeroyokan ini, dike­tahui bek­er­ja seba­gai karyawan di PNM Mekar Ban­dar Lam­pung. Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, pihak PNM Mekar belum mem­berikan tang­ga­pan res­mi terkait per­masala­han terse­but. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *