Ketapang, SniperNew.id — Berdasarkan pantauan anggota tim investigasi Dewan Pimoinan Cabang (DPC) LAKI LASKAR ANTI KORUPSI Indonesia, daerah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat bersama awak media disalah satu kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) milik dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di desa Mara Semayuk diduga asal jadi, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan narasumber dilokasi hasil kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah tersebut, sangat jelas badan jalan cor beton nya kini sudah mulai ngeluoas dan merotol.
“Retak retak, patah, pecah-pecah dan batunya sudah merotol alias timbul diduga akibat kurang semen kebanyakan batu dan pasir,” ungkap salah satu sumber dilokasi.
Senada dipaparkan warga desa Mara Semayuk yang berinisial AC memaparkan kepada awak media ini, Hasil kegiatan priyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi ini adalah proyek punyaannya SA dari salah satu partai politik, dan dibantu oleh oknum camat Kecamatan Pemahan.
“Nah, artinya sudah jelas ada aroma “korupsi berjanaah” muncul bermoduskan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah, dengan pagu yang ada diplang kegiatan itu, sebesar Rp.500.000.000,” Papar AC kepada awak media ini.
Dengan demikian, ditegaskan Bidang Investigasi DPC LAKI kabupaten Ketapang, untuk meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar bisa memper tanggungjawabkan hasil kegiatan fisik ini.
“Dimana tidak sesuai dengan Bestek yang ada di Dinas, konon katanya dipihak dinas selalu bicara Bestek dan gambar sudah sesuai. Namun, kenyataannya yang kita lihat di lapangan, apanya yang sesuai,” kata Bidang Investigasi DPC LAKI.
“Hal ini diduga sangat merugikan keuangan pemerintah Daerah maupun provinsi dan pusat. mengenang program bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, supaya lebih tegas dengan orang kementrian dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.” terang Bidang Investigasi DPC LAKI.
“Dimana telah kami duga ada arina penyalahgunaan anggaran yang bermoduskan swadaya masyarakat, padahal tidak ada swadaya masyarakat, itu omong doang, maka harus diproses dijalur hukum,” tukas Bidang Investigasi DPC LAKI.
Penulis: (Jumadi)



















