Labuhanbatu Snipernew.id Mantan Sekda K Muhammad Yusuf Siagian ditangkap tim jaksa dari satu warung kopi di Rantauprapat, Selasa (29/10/2024) siang.
Sekda pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap dan Andi Suhaimi Dalimunthe itu kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, setelah dinyatakan terbukti korupsi pada peradilan tingkat kasasi.
Tim jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap Muhammad Yusuf Siagian (MYS). Terpidana dijemput dari satu warung kopi di Kelurahan Sioldengan,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH dalam siaran pers, Selasa (29/10/2024).
Memed menjelaskan, eksekusi dilakukan melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor: 5893 K/Pid.Sus/2024. Putusan MA tersebut dalam amarnya menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Siagian selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Kasi Intel.
Setelah perkara ini bergulir dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu dan melimpahkan ke pengadilan, pada Februari 2024, JPU menuntut M Yusuf dengan pidana penjara 5 tahun. Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di pengadilan Tipikor Medan tanggal 1 Maret 2024, menyatakan M Yusuf dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga JPU yang melakukan penahanan, mengeluarkan M Yusuf dari tahanan.
Atas vonis bebas pengadilan Tipikor Medan, JPU menyatakan dan melakukan upaya hukum kasasi. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung, menyatakan M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengan kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta,” ungkapnya. (Rustina)



















