Berita Investigasi

Proyek Jalan Sandai – Tanjung Medan Gunakan Matrial Galian C Diduga Tidak Miliki Izin LIP-NKRI Angkat Bicara

367
×

Proyek Jalan Sandai – Tanjung Medan Gunakan Matrial Galian C Diduga Tidak Miliki Izin LIP-NKRI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id – Proyek Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Jalan Sandai – Tanjung Medan Kecamatan Sandai dengan nilai kontrak Rp15.852.500.000.00 yang mengunakan sumber dana bagi hasil sawit (DBH) tahun anggaran 2024 Kabupaten Ketapang diduga menggunakan material tanah untuk penimbunan tidak mengantong izin resmi, Sabtu (14/09/2024).

Menurut Ketua Umum (Ketum) Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LIP-NKRI), Ferry Agsurianto, bahwa ada dugaan kontaktor pelaksana PT, Tesar Catur Nusa KSO. PT, Anugrah Putra Indotama sebagai pemenang pekerjaan rekontruksi/peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan Kecamatan Sandai, izin perusahaan persyaratan dukungan pengambilan material galian C
untuk pekerjaan proyek ini patut dipertanyakan.

  Diduga ada Penyimpangan Dana Desa, Oknum Kades Lama Satong Blokir Nomor Awak Media

“Sebab informasi yang kami dapat di lokasi pengambilan material tanah yang digunakan pelaksana untuk penimbunan tanah pembangunan jalan di Desa Sandai kiri tidak ada lokasi perusahaan memiliki HGU Galian C. Dan pekerjaan tersebut menggunakan tanah setempat,” ujarnya.

  Proyek Perbaikan Drainase Lingkungan Perumahan Dengklok Parmai Menuai Protes Warga

“Kita berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui PPK Bidang Bina Marga Kabupaten Ketapang bisa transparan untuk memberikan informasi ke publik terkait dukungan alat untuk pengambilan material galian C milik PT, Tesar Catur Nusa KSO. PT, Anugrah Putra Indotama , itu di mana lokasi pengambilan Matrialnya?,” pungkasnya. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *