Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Ditangkap Polsek Siak Hulu

202
×

Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Ditangkap Polsek Siak Hulu

Sebarkan artikel ini

SNIPERNEW.ID |SIAK HULU - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil tangkap seo­rang pelaku narko­ba, darinya berhasil dia­mankan Narko­ba jenis sabu-sabu den­gan berat bru­to 1,36 gram di rumah­nya, pada hari Rabu, (11/9/2024), sek­i­tar pukul 20.00 Wib.

  Bupati Lampung Timur Bangga dengan Pencapaian Rekor MURI Atas Penurunan Bendera Berukuran Besar

Berikut, pelaku berin­isial BU beru­mur 39 tahun war­ga Dusun Teru­san Kocik, Desa Ter­atak Buluh, Keca­matan Siak Hulu, Kabu­pat­en Kam­par.

Saat penggeleda­han berlang­sung, dite­mukan barang buk­ti Narkoti­ka jenis shabu sebanyak 7 paket uku­ran kecil yang dis­im­pan oleh pelaku di dalam dom­pet uku­ran kecil war­na coke­lat.

  Kapolres Banyuasin Laksanakan Safari Subuh Keliling dan Jum’at Curhat

Lalu, dilakukan penye­lidikan dan dike­tahuilah sia­pa pelaku dan ia terny­a­ta seo­rang ban­dar yang meru­pakan Tar­get Operasi (TO) Polsek Siak Hulu.

“Awal­nya men­da­p­atkan infor­masi bah­wa pelaku ser­ing melakukan transak­si narko­ba di Desa Ter­atak Buluh yang sudah san­gat mere­sahkan,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

“Tim Opsnal Polsek Siak Hulu lang­sung melakukan penangka­pan ter­hadap pelaku. Saat penangka­pan itu dis­ak­sikan oleh perangkat Desa setem­pat,” terangnya.

  Tinggal Digubuk Plastik, Suami Istri Warga Desa Tumbal Comal Butuhkan Perhatian Pemerintah 

“Dan pelaku men­gakui bah­wa barang haram terse­but miliknya yang dibeli pada sese­o­rang yaitu TW (DPO) sehar­ga 700 ribu melalui trans­fer,” pungkas­nya.

Selan­jut­nya dilakukan pengem­ban­gan namun belum berhasil, kemu­di­an pelaku barang buk­ti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pros­es hukum lebih lan­jut.

“Ia kita jer­at Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika“pungkas Kapolsek.(Gurgur Saut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *