Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Mesin Sumur Bor Dijual Kades Sukamerta, BPKAD Karawang Katakan ini!

453
×

Mesin Sumur Bor Dijual Kades Sukamerta, BPKAD Karawang Katakan ini!

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id -- Ban­tu­an alat pom­pa bor dari Kementer­ian ESDM yang dijual Kepala Desa Sukamer­ta, Keca­matan Rawamer­ta, Kabu­pat­en Karawang tidak ter­catat seba­gai aset daer­ah.

  Muskab IPSI Barito Utara: Evaluasi, Regenerasi, dan Penguatan Prestasi Pencak Silat

Hal terse­but diungkap­kan oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pen­gelo­laan Keuan­gan dan Aset Daer­ah (BPKAD) Kabu­pat­en Karawang, Sukat­mi.

Begi­ni Ceri­ta Kades AHO Saat Jual Mesin Sumur Bor dari Kemen­tri­an dije­laskan Sukat­mi, Kemu­ngk­i­nan barang terse­but tidak ter­catat seba­gai aset desa atau daer­ah kare­na diberikan lang­sung atau desa hanya pener­i­ma man­faat.

  Hasil Panen Menurun, Mustafa Warga Desa Teluk Dawan Keluhkan Air Limbah Ngalir ke Perkebunan

“Tidak ter­catat, kemu­ngk­i­nan besar ban­tu­an pom­pa bor dari Kementer­ian ESDM itu diberikan lang­sung dan desa hanya seba­gai pener­i­ma man­faat saja,” Kata Sukat­mi, Jumat, (23/8–2024).

Kemu­di­an, menu­rut Sukat­mi, terkait pom­pa bor yang dijual sudah sesuai atu­ran yang ada. Sebab, dari pihak kementer­ian pun datang ke Desa untuk melakukan pemerik­saan ser­ta men­gelu­arkan surat peng­ha­pu­san res­mi barang terse­but.

  Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata.

“Kalau menu­rut saya sudah sesuai atu­ran, dis­i­tu ada orang lang­sung dari Kementer­ian untuk pen­in­jau terkait barangnya, dan sudah diberikan opsi juga apakah barang terse­but akan dilakukan pemus­na­han den­gan cara apa (tim­bun, bakar, tengge­lamkan).

Tapi terny­a­ta kare­na masih ada nilainya Kades setem­pat memil­ih untuk dijual dan uangnya digu­nakan untuk kepentin­gan Desa,” Tuturnya.

Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
— T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *