Snipernew.id-Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan rapat koordinasi (rakor) untuk penyusunan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Aula Pertemuan TC Osseda, Desa Fadoro Fulolo.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Nias yang diwakili oleh Ipda Rikson Ginting, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu Nias Utara, perwakilan Sekwan DPRD Nias Utara, pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi dan rakor ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dimulai pada bulan Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran bakal calon hanya tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Elisama juga menekankan pentingnya visi dan misi pasangan bakal calon diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan harapannya agar syarat-syarat pencalonan dapat disebarluaskan dengan baik kepada para kandidat sebagai pedoman dalam pemenuhan berkas.
Kordinator Divisi Teknis KPU Nias Utara, Helpianus Gea, menambahkan bahwa informasi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta tahapan dan syarat bagi bakal calon akan diumumkan melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan materi tentang Rencana Aksi Teknokratik (Rantek) RPMJD oleh Foarota Gea, Kepala Bapperida Nias Utara, serta informasi mengenai penerbitan SKCK dari Kepolisian oleh Ipda Rikson Ginting.
Efory Zendrato












