SNIPERNEW.ID |PEKANBARU–Rasa syukur memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah berikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana, dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.Bagi yang menunjukkan kontribusi, prestasi, disiplin, yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah penuhi syarat administratif, dan substantif yang diatur dalam ketentuan perundang-Undangan yang berlaku.
Bertempat diGedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, dilaksanakan Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi narapidana, dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan yang secara simbolis diserahkan oleh Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Sabtu (17/8/2024).
Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimigrasian, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, dan Kepala UPT se-Kota Pekanbaru.
Budi Argap sampaikan, bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 5.671 orang. Disusul kemudian, oleh kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 80 orang, ilegal logging 20 orang, ilegal fishing 1 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 12 orang.
Budi Argap Situngkir sampaikan, bahwa sebanyak 9.912 narapidana, dan anak binaan yang tersebar di berbagai Lapas, Rutan, LPKA di wilayah Riau,dengan rincian RU‑I sebanyak 9.778 orang. Sementara itu 134 orang lainnya langsung dinyatakan bebas setelah dapatkan remisi (RU-II).
Budi Argap mengungkapkan, bahwa jumlah narapidana, dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Riau saat ini mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 15.088 orang. Sementara itu, kapasitas daya tampung hanya tersedia sebesar 4.555 orang. Hal ini mengakibatkan overkapasitas mencapai 331%.
Usai berikan remisi, secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi selanjutnya, bacakan sambutan Menteri Hukum, dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Rahman Hadi sampaikan, bahwa Pemberian remisi, dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan bentuk apresiasi, dan penghargaan bagi warga binaan, yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan telah diselenggarakan dengan baik, dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, dan pengurangan masa pidana pada hari ini. Dapat jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku. Mengikuti program pembinaan dengan giat, dan sungguh sungguh,” ujar Rahman Hadi.
“Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga, dan selamat menjalin kebersamaan, dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan, dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tatanan nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Untuk melanjutkan perjuangan kehidupan, serta penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” pungkas Rahman Hadi.(Gurgur)













