Berita Pendidikan

72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan Karena Tidak Terdaftar di Dapodik

114
×

72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan Karena Tidak Terdaftar di Dapodik

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, SniperNew.id – Dunia pendidikan di Bengkulu tengah diramaikan oleh kabar yang cukup mengejutkan. Sebanyak 72 siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bengkulu terpaksa diberhentikan setelah mereka mengikuti proses belajar selama sekitar satu bulan. Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran para siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebuah sistem nasional yang wajib dimiliki oleh setiap peserta didik di Indonesia, Jumat (22/08).

Informasi ini pertama kali mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan mereka kepada pihak sekolah. Mereka mengaku kebingungan ketika anak-anak mereka tiba-tiba dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 5 Bengkulu. Padahal, para siswa tersebut sudah sempat mengikuti proses pembelajaran sejak tahun ajaran baru dimulai.

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, sekolah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Keputusan ini memang berat, tetapi harus dilakukan karena tidak adanya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan syarat sah bagi seorang siswa untuk tercatat sebagai peserta didik resmi. Jika Dapodik tidak ada, maka keberadaan siswa tersebut tidak bisa diakui dalam sistem pendidikan nasional,” jelas Bihan.

Apa Itu Dapodik?, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini mencatat seluruh informasi penting tentang peserta didik, tenaga pendidik, hingga sarana prasarana sekolah.

Dapodik menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun berbagai kebijakan, termasuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program afirmasi pendidikan, hingga data kelulusan. Tanpa tercatat di Dapodik, seorang siswa dianggap tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi kehilangan hak-haknya dalam mengikuti ujian maupun mendapatkan bantuan pendidikan.

Kepala sekolah menilai bahwa persoalan ini terjadi karena adanya kelalaian dalam proses pendaftaran. Ia menyebut bahwa operator sekolah dan pihak terkait kewalahan menghadapi membludaknya calon peserta didik yang mendaftar pada masa penerimaan siswa baru.

“Banyaknya warga yang datang secara bersamaan membuat operator kesulitan dalam melakukan input data ke sistem. Hal ini kemudian berimbas pada tidak terdaftarnya sebagian siswa di Dapodik,” ujar Bihan.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa meskipun ada niat baik untuk menampung seluruh siswa, aturan pemerintah tetap harus dipatuhi. Jika siswa tidak terdata di Dapodik, maka keberadaan mereka dianggap tidak sah secara administrasi.

Keputusan pemberhentian 72 siswa ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan orang tua. Banyak dari mereka merasa dirugikan karena anak-anak mereka sudah bersekolah selama sebulan, namun akhirnya harus berhenti.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, sejumlah orang tua tampak mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan administrasi ini baru diketahui setelah anak-anak mereka menjalani proses belajar selama beberapa minggu.

“Kenapa tidak dari awal disampaikan? Anak-anak sudah belajar, sudah merasa diterima, sekarang malah diberhentikan. Kami orang tua tentu sangat kecewa,” ungkap salah seorang wali murid.

Permasalahan ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah dalam mengelola administrasi pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa koordinasi yang kurang baik menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan ini.

Beberapa pemerhati pendidikan menekankan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terhambat oleh faktor teknis administrasi. Pemerintah daerah diharapkan bisa mencari solusi agar siswa tetap dapat bersekolah, sembari menyelesaikan persoalan pendataan di Dapodik.

Selain itu, keberadaan operator sekolah sebagai ujung tombak input data juga menjadi sorotan. Dengan jumlah pendaftar yang banyak, dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan siswa dan orang tua.

Kasus di SMAN 5 Bengkulu ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di daerah lain. Ke depan, mekanisme pendaftaran siswa baru perlu diperkuat dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi. Sosialisasi mengenai pentingnya Dapodik juga harus ditingkatkan agar orang tua memahami betul syarat dan prosedur administrasi yang berlaku.

Dari sisi pemerintah, perlu ada kebijakan khusus yang memberi ruang bagi siswa yang sudah terlanjur bersekolah tetapi belum terdaftar di Dapodik. Misalnya dengan membuka masa perbaikan data atau jalur khusus validasi, sehingga tidak ada siswa yang terancam kehilangan hak pendidikannya hanya karena keterlambatan administrasi.

Kasus pemberhentian 72 siswa di SMAN 5 Bengkulu ini menjadi pengingat bahwa administrasi pendidikan adalah aspek yang tidak kalah penting dibandingkan kualitas pembelajaran. Data yang akurat dan sistem yang tertib akan memastikan setiap anak mendapat hak yang sama dalam mengenyam pendidikan.

Meski aturan harus ditegakkan, pemerintah, sekolah, dan masyarakat tetap dituntut untuk menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama. Sebab, pendidikan bukan hanya tentang regulasi, melainkan tentang masa depan generasi penerus bangsa.

Editor: (Ahmad)