Jakarta, SniperNew.id — Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap maraknya iklan penawaran pinjaman uang yang beredar di media sosial, khususnya Facebook. Iklan-iklan tersebut sering kali menjanjikan kemudahan proses dengan hanya menggunakan KTP, tanpa biaya administrasi, dan pencairan cepat. Namun, tidak sedikit di antaranya yang ternyata berujung pada penipuan atau praktik keuangan ilegal, Minggu 01 Juni 2025.
Salah satu contoh iklan yang beredar menawarkan pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman 1 juta kembali 1,1 juta (tenor 12 bulan)
Pinjaman 2 juta kembali 2,15 juta (tenor 12 bulan)
Pinjaman 3 juta kembali 3,2 juta (tenor 12 bulan)
…hingga…
Pinjaman 9 juta kembali 9,5 juta (tenor 36 bulan)
Iklan tersebut mengklaim bahwa pinjaman hanya bermodalkan KTP, tanpa biaya admin, dan cukup melalui inbox atau WhatsApp ke nomor pribadi. Bahkan, disebutkan adanya “hadiah Rp350.000 untuk 15 anggota grup yang menghubungi via WA.”
Himbauan untuk Pengguna Facebook dan Masyarakat Umum:
1. Jangan Mudah Percaya
Iklan pinjaman online yang terlalu mudah dan tidak melalui proses verifikasi yang layak perlu dicurigai. Cek legalitas pemberi pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Waspada Modus Penipuan
Modus umum termasuk permintaan biaya di awal, pengumpulan data pribadi tanpa izin, atau penawaran hadiah untuk menarik minat korban.
3. Cek Identitas dan Legalitas
Pastikan lembaga atau perorangan yang menawarkan pinjaman terdaftar di OJK. Daftar resmi dapat dicek di situs www.ojk.go.id.
4. Laporkan Jika Mencurigakan
Laporkan iklan atau akun yang diduga melakukan penipuan ke Facebook atau ke pihak berwenang melalui layanan pengaduan OJK atau kepolisian.
Masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi informasi dan penawaran yang beredar di dunia maya. Jangan sampai niat ingin mendapatkan bantuan finansial justru berujung pada kerugian yang lebih besar.
“Cari pinjaman yang amanah, bukan yang hanya tampak mudah.”
Kontak Media:
Dinas Komunikasi dan Informatika
Email: [email protected]
Telp: (021) 3812345
#WaspadaPinjolIlegal #BijakBerinternet #StopHoax #CerdasFinansial



















