Lampung Selatan, SniperNew.d — Upaya Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, pada Jumat 14 November 2025, belum membuahkan hasil. FPII sebelumnya menyampaikan adanya indikasi pelanggaran terhadap kebebasan pers dan meminta penjelasan resmi dari DPRD Lampung Selatan.
Ketua FPII Provinsi Lampung, Sufiyawan, bersama unsur FPII Lampung Selatan, mendatangi kantor DPRD setempat untuk mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik.
Namun saat didatangi, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lampung Selatan. Ia meminta wartawan menunggu waktu lain untuk memberikan keterangan.
Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, S.H., M.H., juga menyampaikan hal serupa. Meski begitu, hingga dua kali didekati wartawan, klarifikasi belum dapat diberikan. Kedua pimpinan dewan tersebut belum bisa menyampaikan penjelasan lanjutan terkait permintaan FPII.
Permintaan klarifikasi FPII muncul menyusul adanya pemberitaan sebelumnya mengenai pernyataan salah satu anggota DPRD, Yuti Rama Yanti, yang menyebut “handphone sudah dikembalikan”. Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan pengambilan atau penguasaan sementara terhadap perangkat milik wartawan yang sedang bertugas.
FPII menilai hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif karena dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) mengenai tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, jika benar terjadi pengambilan perangkat, hal itu juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum lainnya. Namun, kebenaran peristiwa tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
FPII menyatakan akan melanjutkan permintaan klarifikasi kepada DPRD dan Badan Kehormatan sebagai bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Hingga berita ini disusun, DPRD Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Penulis: (Iskandar)












