Wonosobo, SniperNew.id – Sebuah unggahan video di media sosial Threads akun @kalijaga_massage menjadi viral setelah menampilkan klarifikasi seorang guru SD di Wonosobo yang sebelumnya dilabrak oleh istri orang di sebuah kafe. Video klarifikasi tersebut telah ditonton lebih dari 22 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet, Rabu (29/10).
Dalam unggahan itu tertulis, “Klarifikasi guru SD di Wonosobo yang dilabrak istri orang. Pertanyaannya kalau ternyata salah labrak karena sudah memviralkan, bisakah dituntut?”
Unggahan itu disertai sejumlah tagar seperti #tranding, #salahorang, #viral, dan #fyp.
Reaksi warganet pun beragam. Sebagian meragukan klarifikasi sang guru, sementara lainnya menyarankan agar guru tersebut menempuh jalur hukum bila benar tidak bersalah.
Akun @bungas_beauty123 berkomentar, “Ya terus ngapain ketemu di kafe tanpa bilang istri. Pasti ada kecurigaan di awal, toh.”
Komentar serupa datang dari @nasirun59 yang menilai. “Klarifikasi nggak jelas ngomong apa.”
Sementara @evawidya71 mempertanyakan sikap sang guru saat kejadian, “Kalau salah labrak, kenapa kok diem saja waktu dilabrak istri sah.”
Namun, ada pula yang memberikan dukungan. Akun @nitameinovita menulis, “Tuntut balik aja ibu bila memang ibu tidak salah. Efeknya menimbulkan banyak prasangka dan bisa merusak nama baik ibu, tempat bekerja, dan keluarga.”
Pendapat senada disampaikan @charles_viper81, “Kalau memang salah labrak dan tidak sesuai kenyataan, tuntut balik aja dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.”
Beberapa warganet lain menyoroti isi klarifikasi yang dianggap bertele-tele, seperti komentar dari @teukualee dan @budiutm77 yang menyebut,“Terlalu bertele-tele klarifikasinya.”
Akun @adenium.adenium pun menambahkan.“Setuju, tuntut balik.”
Sementara @sedihmuhammad menilai perlu kehati-hatian dalam menilai, “Kalau melihat videonya, bisa jadi ibu ini ada benarnya, karena responsnya santai sewaktu dijumpai di kafe.”
Unggahan ini menimbulkan perdebatan di ruang digital, antara yang menilai sang guru perlu menuntut balik karena pencemaran nama baik, dan yang tetap curiga dengan klarifikasinya.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, jurnalis wajib meneliti kebenaran informasi secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjaga asas praduga tak bersalah. Dalam konteks kasus viral ini, verifikasi fakta dari kedua belah pihak menjadi penting agar publik tidak terjebak pada spekulasi atau perundungan daring (cyber bullying).
Sumber: Threads @kalijaga_massage.
Penulis: (Iskandar).












