Lampung Barat, SniperNew.id — Aktivis masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Wahdi Syarif, mengajukan pertanyaan mengenai tugas peran & fungsi kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia melaksanakan survei dan observasi serta mengumpulkan informasi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat dalam bentuk dokumentasi foto, video, dan pengambilan keterangan dari berbagai narasumber di lapangan.
Melalui hasil observasi dan pengumpulan data secara acak di beberapa pekon, ditemukan indikasi penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan, khususnya dalam proyek pembangunan jalan rabat beton.
Ditemukan pula penggunaan material agregat batu pecah dengan ukuran besar yang melanggar ketentuan gradasi ukuran agregat batu pecah (1–2 cm, 2–3 cm) yang telah disepakati.
Selain itu, terdapat penggunaan pasir gunung dan jenis semen yang diduga tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya diterapkan. Sebagai contoh, jenis pasir yang seharusnya digunakan adalah pasir beton, sedangkan semen yang tepat adalah jenis PCC.
“Kami bersama tim telah melakukan survei di beberapa pekon/desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. Fakta yang kami temui, khususnya dalam pembangunan jalan rabat beton, menunjukkan bahwa terdapat penggunaan material agregat batu pecah berukuran besar, pasir gunung, dan semen yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
lanjutnya, penggunaan material yang tidak sesuai tersebut tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas hasil pembangunan. Hal ini terbukti dengan adanya fakta secara kasat mata pada realisasi pelaksanaan pekerjaan jalan rabat beton di beberapa pekon, di mana umur bangunan jalan tersebut belum mencapai satu tahun tetapi sudah mengalami kerusakan seperti slippage, segregasi, keretakan, bahkan hingga pecah serta mudah dipecah dengan tangan kosong. Kondisi seperti ini menjadi pertanyaan besar.
“Saya pernah berbagi informasi mengenai penggunaan material batu pecah melalui pesan WhatsApp kepada salah satu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di kabupaten ini, dan mendapat respon bahwa bisa menggunakan Analisis K dan Permen PU, namun setelah itu saya coba hubungi, tidak diangkat,” tutup Wahdi.
Diketahui bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), tugas dan fungsi PDTI adalah:
Mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar.
Menyediakan pelatihan teknis.
Membuat desain dan anggaran.
Memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa.
Memfasilitasi sertifikasi infrastruktur hasil pembangunan.
Memfasilitasi koordinasi antar desa.
Dengan adanya temuan-temuan faktual di lapangan tersebut, hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat.
Menyangkut permasalahan ini, Masyarakat Mandiri GERMASI dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meminta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat.
(LM)



















