Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Ditangkap

178
×

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SNIPERNEW.ID |KUANTANSINGINGI —  Tim Mata Elang Sat­u­an Reserse Narko­ba (Sat Resnarko­ba) Pol­res Kuan­tan Singin­gi berhasil men­gungkap kasus tin­dak pidana narkoti­ka jenis shabu di Desa Koto Tuo, Keca­matan Kuan­tan Ten­gah Hilir, Kabu­pat­en Kuan­tan Singin­gi. Pen­gungka­pan terse­but dilakukan, pada hari Rabu, (11/9/2024), sek­i­tar pukul 19.00 WIB.

Penangka­pan ter­duga tin­dak pidana Narkoti­ka jenis Shabu berjum­lah 2 orang yaitu berin­isial Y beru­mur 42 tahun, dan AV beru­mur 36 tahun.

Kasus ini bermu­la keti­ka Tim Mata Elang Sat Resnarko­ba Pol­res Kuan­tan Singin­gi yang dip­impin lang­sung oleh Kasat Resnarko­ba AKP Novris H. Siman­jun­tak, S.H., M.H., melakukan penye­lidikan di sek­i­tar Desa Koto Tuo pada Rabu, 11 Sep­tem­ber 2024, sek­i­tar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penye­lidikan, tim men­da­p­atkan infor­masi men­ge­nai aktiv­i­tas men­curi­gakan di sebuah rumah yang dihu­ni oleh ter­sang­ka Y (42).

  Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian di TK Pertiwi

Pada pukul 19.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarko­ba melakukan peng­gere­bekan di rumah ter­sang­ka Y (42). Saat penangka­pan, ked­ua ter­sang­ka sedang bera­da di rumah terse­but. Sete­lah dilakukan penggeleda­han, dite­mukan tiga paket plas­tik klip ben­ing yang diduga berisi narkoti­ka jenis shabu, den­gan rin­cian seba­gai berikut: satu paket dite­mukan di dalam kotak rokok milik AV (36), satu paket di atas meja rumah Y (42), dan satu paket lain­nya dis­em­bun­yikan di belakang pin­tu rumah Y (42).

Berdasarkan hasil intero­gasi, ter­sang­ka Y (42) men­gaku men­da­p­atkan narkoti­ka jenis shabu terse­but dari sese­o­rang berin­isial K yang saat ini masuk dalam daf­tar pen­car­i­an orang/DPO den­gan har­ga Rp 250.000. Narkoti­ka terse­but kemu­di­an diba­gi men­ja­di empat paket, dimana satu paket sudah ter­jual sebelum penangka­pan dilakukan.

Untuk memas­tikan keter­li­batan ked­ua ter­sang­ka dalam penyalah­gu­naan narkoti­ka, pihak kepolisian melakukan tes urine. Hasil­nya menun­jukkan bah­wa ked­u­anya, Y (42) dan AV (36), posi­tif meng­gu­nakan zat amphet­a­mine.

  PJ Bupati Lampung Utara Bersama Rombongan Hadir Kegiatan Sektor Pertanian

Kapol­res Kuans­ing, AKBP Pan­gu­cap Priyo Soe­gi­to, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narko­ba Pol­res Kuans­ing AKP Novris H. Siman­jun­tak, S.H., M.H., menyam­paikan, “Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang ter­sang­ka berin­isial Y (42) dan AV (36) yang diduga kuat ter­li­bat seba­gai pengedar narkoti­ka jenis shabu. Barang buk­ti yang berhasil dia­mankan antara lain 3 (tiga) paket plas­tik klip ben­ing berisi narkoti­ka jenis shabu, satu kaca pirex berisi shabu, satu alat his­ap bong, satu kaca pirex kosong, satu man­cis, satu unit pon­sel merk Vivo war­na hitam, satu kotak rokok merk HD, satu kotak tim­ban­gan dig­i­tal, ser­ta uang tunai sebe­sar Rp 50.000,” ungkap Kasat.

Selan­jut­nya, atas per­bu­atan­nya, ked­ua ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 114 ayat (1) junc­to Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, yang men­gatur ten­tang peredaran dan kepemi­likan narkoti­ka.

  Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pengurus FKUB Ketapang

Saat ini, ked­ua ter­sang­ka beser­ta barang buk­ti telah dia­mankan di Pol­res Kuan­tan Singin­gi untuk pros­es penyidikan lebih lan­jut. Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya penge­jaran ter­hadap pelaku berin­isial K, yang diduga kuat seba­gai pema­sok narkoti­ka kepa­da ter­sang­ka Y.

Kasat Resnarko­ba AKP Novris H. Siman­jun­tak, S.H., M.H., mengim­bau masyarakat untuk selalu was­pa­da, dan aktif berikan infor­masi terkait peredaran narko­ba di lingkun­gan mere­ka.

“Kami men­ga­jak selu­ruh ele­men masyarakat berper­an aktif, dan turut ser­ta ikut mem­ban­tu mem­berikan infor­masi, agar narko­ba dap­at dib­er­an­tas. Seti­ap infor­masi yang diter­i­ma dari masyarakat akan segera ditin­dak lan­ju­ti demi kea­manan, dan kese­jahter­aan bersama,” ujar AKP Novris.

“Den­gan semakin gen­car­nya upaya pem­ber­an­tasan narko­ba di wilayah Kuan­tan Singin­gi, dihara­p­kan kasus penyalah gunaan, dan peredaran narkoti­ka dap­at ditekan, sehing­ga gen­erasi muda ter­be­bas dari bahaya narko­ba,” Pungkas AKP Novris.(Gurgur Saut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *