Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Nasional

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

220
×

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Sebarkan artikel ini

PematangsiantarSnipernew.id

Polemik kem­balinya berop­erasi Tem­pat Hibu­ran Malam (THM) Stu­dio 21 men­u­ai sorotan tajam dari masyarakat. Pasal­nya, beber­a­pa bulan lalu tem­pat hibu­ran terse­but baru saja dipasang garis polisi (police line) oleh pihak berwa­jib sete­lah ter­buk­ti men­ja­di lokasi peredaran narkoti­ka jenis ekstasi.

Namun, pan­tauan di lapan­gan menun­jukkan bah­wa Stu­dio 21 kini mulai dibu­ka kem­bali dan melakukan aktiv­i­tas ren­o­vasi ser­ta per­si­a­pan opera­sion­al. Kon­disi ini dini­lai menced­erai upaya pene­gakan hukum dan melemahkan keper­cayaan pub­lik ter­hadap aparat pene­gak hukum di wilayah Pol­da Sumat­era Utara.

Beber­a­pa pelaku yang sebelum­nya ter­jar­ing operasi narkoti­ka di lokasi terse­but hing­ga kini masih mendekam di tahanan, namun Amut, selaku pemi­lik gedung dan penye­dia tem­pat, belum per­nah tersen­tuh pros­es hukum. Hal ini menim­bulkan tan­da tanya besar ten­tang keber­pi­hakan pene­gakan hukum dan poten­si adanya tebang pil­ih dalam penin­dakan kasus narko­ba.

  Kontroversi Visa Atlet Israel Memanas Jelang Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Selain dugaan pelang­garan pidana terkait narkoti­ka, Stu­dio 21 juga diduga kuat melang­gar atu­ran tata ruang dan lingkun­gan hidup. Pem­ban­gu­nan gedung dise­but melang­gar garis sem­padan sun­gai, yang seharus­nya men­ja­di kawasan lin­dung dan bebas dari aktiv­i­tas ban­gu­nan sesuai den­gan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Nomor 38 Tahun 2011 ten­tang Sun­gai, Pasal 5 ayat (1) yang menye­butkan bah­wa “Sem­padan sun­gai berfungsi seba­gai ruang penyang­ga antara eko­sis­tem sun­gai dan kegiatan manu­sia yang tidak boleh diban­gun per­ma­nen.”

Semen­tara dari sisi hukum pidana, pem­biaran berop­erasinya kem­bali tem­pat yang per­nah men­ja­di lokasi peredaran narko­ba berpoten­si melang­gar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, yaitu:

  Prabowo Resmikan RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono: Simbol Lompatan Layanan Kesehatan

Pasal 131: “Seti­ap orang yang menge­tahui adanya tin­dak pidana narkoti­ka tetapi tidak mela­porkan­nya kepa­da pihak berwe­nang dap­at dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing lama 1 tahun atau den­da pal­ing banyak Rp50 juta.”

Pasal 132 ayat (1): “Seti­ap orang yang melakukan per­mu­fakatan jahat untuk melakukan tin­dak pidana narkoti­ka dip­i­dana den­gan pidana yang sama den­gan pelaku tin­dak pidana terse­but.”

Menang­gapi hal ini, Ket­ua Dewan Pimp­inan Pusat Komu­ni­tas Masyarakat Peduli Indone­sia Baru (DPP KOMPI B), Hen­der­son Silalahi, menyam­paikan kepri­hati­nan men­dalam dan desakan keras kepa­da Kapol­ri Jen­der­al Listyo Sig­it Prabowo untuk turun lang­sung men­gusut kasus ini.

> “Kami minta Kapol­ri menin­dak tegas pihak-pihak yang ter­li­bat dalam pem­biaran ini. Jika Stu­dio 21 kem­bali berop­erasi, maka besar kemu­ngk­i­nan tem­pat itu akan kem­bali men­ja­di sarang peredaran narkoti­ka. Ini jelas men­coreng wibawa hukum di Sumat­era Utara,” tegas Hen­der­son Silalahi.

  Doa untuk Gaza Menggema di Media Sosial, Unggahan Oktawirawan Tuai Haru

 

Hen­der­son juga menam­bahkan bah­wa pem­biaran ter­hadap pelang­garan hukum semacam ini dap­at men­ja­di preseden buruk, teruta­ma dalam upaya pem­ber­an­tasan narko­ba dan pene­gakan tata kelo­la ruang kota yang bersih dan tert­ib hukum.

> “Kami berharap pihak Pol­da Sumut dan Pemer­in­tah Kota segera menin­dak­lan­ju­ti per­iz­inan dan legal­i­tas ban­gu­nan Stu­dio 21 yang diduga melang­gar sem­padan sun­gai. Jan­gan sam­pai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tam­bah­nya.

 

Pub­lik kini menan­ti langkah konkret dari aparat pene­gak hukum, teruta­ma Pol­da Sumat­era Utara dan Mabes Pol­ri, dalam menin­dak­lan­ju­ti kasus Stu­dio 21 yang dini­lai telah mengabaikan pros­es hukum dan men­odai seman­gat pem­ber­an­tasan narko­ba di Kota Pematangsiantar.

Lebih lanjut,Henderson menye­but akan menyu­rati lang­sung Kapol­ri Jen­der­al Lis­tio Sig­it Prabowo untuk mem­inta penan­ganan serius terkait pene­gakan hukum ter­hadap stu­dio 21 ser­ta Amut seba­gai pemi­lik dan penye­dia tempat,“tutupnya

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *