Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Terkait Beredar Video Oknum Anggota PPK Ikut Demonstrasi, KPU Pasaman Telah Lakukan Klarifikasi

130
×

Terkait Beredar Video Oknum Anggota PPK Ikut Demonstrasi, KPU Pasaman Telah Lakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Pasaman, SniperNew.id — Beredar video di media sosial terkait dugaan oknum salah seo­rang anggota PPK (Pani­tia Pemil­i­han Keca­matan) yang ikut melakukan orasi (demon­strasi) di depan Kejak­saan Negeri Pasaman pada 4 Desem­ber 2024 yang lalu.

Terkait hal itu sege­nap Ket­ua dan anggota PPK dan PPS se-Pasaman mene­gaskan bah­wa mere­ka akan netral­i­tas dan men­ja­ga integri­tas seba­gai penye­leng­gara pemilu.

  Hadiri Peringatan 10 Muharam plt Bupati Labuhanbatu berikan Santunan ke 17 Anak Yatim. 

Hal ini dis­am­paikan Okta­vianus, selaku juru bicara yang mewak­ili PPK dan PPS se-Pasaman dalam agen­da rap­at koor­di­nasi den­gan Ket­ua dan Anggota KPU Pasaman, bertem­pat di Media Cen­ter KPU Pasaman, Selasa (10/12/2024).

“Kami PPK dan PPS se-Pasaman tidak ter­li­bat dan bersekongkol den­gan salah satu Paslon Bupati dan Wak­il Bupati Pasaman. Terkait oknum dari PPK yang ikut berde­mo, kami berharap KPU Pasaman segera menin­dak­lan­ju­ti atas dugaan pelang­garan kode etik penye­leng­gara Pemilu ter­hadap oknum terse­but,” tegas Okta­vianus, yang juga Ket­ua PPK Pan­ti.

  Polsek Aek Natas Berhasil Amankan Maling Uang Tunai Rp.165 Juta 

Ket­ua KPU Pasaman, Tau­fiq men­je­laskan, bah­wa dalam perkara dugaan pelang­garan kode etik kepa­da oknum salah satu anggota PPK terse­but telah dilakukan klar­i­fikasi yang sesuai den­gan mekanisme berdasarkan Kepu­tu­san KPU Nomor 337 tahun 2024 ten­tang dugaan pelang­garan kode etik penye­leng­gara pemilu.

“KPU Pasaman telah melakukan klar­i­fikasi ter­hadap yang bersangku­tan, dan dari klar­i­fikasi terse­but dipastikan telah memenuhi unsur dugaan pelang­garan kode etik penye­leng­gara pemilu. Selan­jut­nya, akan dilan­jutkan den­gan sidang pemerik­saaan. Berdasarkan hasil rap­at pleno (10/12), tim pemerik­sa adalah Kor­div Hukum, Kor­div SP3SDM dan Ket­ua KPU Pasaman yang didasari SK,” ujar Ket­ua KPU Pasaman, Tau­fiq.

  Pasaman Barat Hanya Rekrut 6 Anggota Paskibraka, Kesbangpol Jelaskan Alasan

Tau­fiq berharap, agar selu­ruh PPK dan PPS se-Pasaman men­dukung penuh KPU Pasaman dalam meng­hadapi beber­a­pa per­soalan-per­soalan yang mungkin saja ter­ja­di kede­pan­nya.

“KPU Pasaman san­gat men­gapre­si­asi selu­ruh anggota PPK dan PPS se-Pasaman atas dukun­gan, seman­gat posi­tif dan ker­ja keras dalam mem­ban­tu KPU Pasaman men­su­k­seskan penye­leng­garaan Pilka­da serentak nasion­al tahun 2024, katanya (Ade Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *