Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Ungkap Kasus Anirat di Desa Kota Baru

187
×

Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Ungkap Kasus Anirat di Desa Kota Baru

Sebarkan artikel ini

Muara Enim,SniperNew.id- Team Elang Lubai dari Polsek Ram­bang Lubai, Pol­res Muara Enim berhasil men­gungkap kasus pen­ga­ni­ayaan berat yang ter­ja­di di Dusun III, Desa Kota Baru, Keca­matan Lubai, Kabu­pat­en Muara Enim. Insi­d­en ini ter­ja­di pada hari Kamis, (13/6/24), Malam.

  Warganesasi Patriot Merah Putih Daerah Ketapang Turut Ikut Serta Amankan Natal

Ter­sang­ka yang berhasil ditangkap berin­isial AU (58), war­ga Dusun I, Desa Kota Baru, Keca­matan Lubai, Kabu­pat­en Muara Enim. Jumat, (14/6/2024).

Kapol­res Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situ­morang, men­je­laskan kro­nolo­gi keja­di­an terse­but. Menu­rut keteran­gan, saat ter­sang­ka AU sedang menele­pon sese­o­rang, ia merasa diejek oleh sese­o­rang. Hal ini memicu cek­cok mulut antara ter­sang­ka dan kor­ban yang berin­isial K, Saat Press Release, Selasa (18/6/24).

  Kapolsek Gelumbang Beri Ucapan Kepada Camat Gelumbang Usai Dilantik 

Dalam kemara­han, ter­sang­ka AU men­gelu­arkan pisau dan men­gan­cam kor­ban. Namun, kare­na kor­ban tidak menang­gapi anca­man terse­but, ter­sang­ka sem­pat pulang. Tak lama kemu­di­an, ter­sang­ka kem­bali dan lang­sung menusuk kor­ban den­gan pisau sep­a­n­jang 30 cm di bagian perut sebe­lah kiri. Keti­ka ter­sang­ka men­co­ba menusuk kor­ban lagi, kor­ban menangkis seran­gan terse­but, menye­babkan tan­gan kor­ban men­gala­mi beber­a­pa luka aki­bat sabetan pisau.

Meli­hat keja­di­an terse­but, war­ga sek­i­tar segera mel­erai per­tika­ian terse­but. Sete­lah meli­hat kon­disi kor­ban yang men­gala­mi luka serius, war­ga lang­sung mem­bawa kor­ban ke Puskesmas Beringin untuk men­da­p­atkan per­awatan. Saat ini, kor­ban diru­juk dan dirawat di RS Bun­da Prabu­mulih.

  Doa Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Polda Ria

Sete­lah keja­di­an terse­but, Team Elang Lubai dari Polsek Ram­bang Lubai melakukan penye­lidikan secara inten­sif. Berkat upaya terse­but, ter­sang­ka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Keca­matan Lubai, dan dibawa ke Polsek Ram­bang Lubai untuk pros­es hukum lebih lan­jut.

Ter­sang­ka AU dijer­at den­gan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ten­tang Pen­ga­ni­ayaan, yang anca­man huku­man pen­jara mak­si­mal 5 tahun.(Fir­daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *