Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Tambang Mas Elegal di Desa Piansak Kecamatan Sungai Melayu Rayak Daerah Ketapang Makin Merajalela Diduga APH Diam Diri

957
×

Tambang Mas Elegal di Desa Piansak Kecamatan Sungai Melayu Rayak Daerah Ketapang Makin Merajalela Diduga APH Diam Diri

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Kem­bali teren­dus Aktif sebuah aktiv­i­tas per­tam­ban­gan emas yang memang san­gat kuat diduga Ille­gal, aktiv­i­tas PETI ini semakin men­ja­di-jadi bahkan dikatakan kian marak oleh Tim Inves­ti­gasi Ormas LAKI Keta­pang keti­ka ter­pan­taun­ya den­gan jelas pada Hari Selasa Tang­gal 12 Maret 2025 dan lokasi per­sis­nya PETI ini di Dusun Mekar Jaya, Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak, kebu­pat­en Keta­pang, Provin­si Kali­man­tan Barat.

Pasal­nya Aktiv­i­tas PETI ini dite­mukan oleh Tim Inves­ti­gasi LAKI yaitu pada saat dirinya melin­tasi kawasan hutan/kebun saw­it milik war­ga Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak, Namun sete­lah dilakukan penelusuran dilokasi yang dimak­sud terny­a­ta banyak dida­p­ati Aktiv­i­tas Tam­bang Emas Ille­gal didalam kawasan hutan/ kebun saw­it terse­but.

Per­i­hal dite­mukan­nya Aktiv­i­tas Per­tam­ban­gan Emas yang kuat diduga Ille­gal di Dusun Mekar Jaya Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak kepa­da snipernewsid Keta­pang Kalbar, Selasa (12/03).
Ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak men­gatakan bah­wa, “Per­i­hal Aktiv­i­tas PETI ini sebe­narnya adalah bukan suatu peri­s­ti­wa atau per­bu­atan yang baru lagi bahkan sudah san­gat men­ja­mur di kawasan hutan Keta­pang, namun diak­i­batkan dampaknya dari kerusakan hutan ini ter­hadap pence­maran lingkun­gan dis­ek­i­tar maupun bagi Masyarakat luas semakin san­gat mem­pri­hatinkan dan PETI inipun banyak men­ja­di perbin­can­gan diba­has dikalan­gan Pub­lik,” kata ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak

  Beberapa Unit Serikel di Desa Batu Daerah Ketapang Mengolah Kayu Perambahan Hutan Diduga Penegak Hukum Diam Diri

Ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak mem­inta kepa­da (APH) Aparat Pene­gak Hukum Wilayah Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak Jan­gan terke­san tut­up mata alias pem­biaran ter­hadap pelaku PETI Ille­gal ini.

“Pene­gak Hukum jan­gan tebang pil­ih kare­na ini Negara Demokrasi Tin­dak dan Pros­es para pelaku PETI yang diduga Ille­gal ini jan­gan main pan­dang bulu,” ujar ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak

“Kalau salah dan melang­gar Atu­ran Hukum Negara terkait per­bu­atan Ille­gal, Pihak yang berwa­jib harus bertin­dak tegas, mengam­bil langkah tangkap dan ser­ta pros­es Pen­gusa­ha Tam­bang ini yang berna­ma Haji…. dan SRM War­ga Dusun Mekar Jaya, Piansak SP 4 Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak dan nama inisial Pen­gusa­ha PETI ini yaitu Haji…/SRM sesuai sebu­tan yang diu­cap­kan oleh salah seo­rang sum­ber kepa­da saya ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak oleh kare­na per­bu­atan­nya itu selain merugikan Pajak Negara juga berdampak kepa­da Lingkun­gan,” ungkap ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak kepa­da snipernewsid Keta­pang Kalbar Selasa (12/03).

  Laporan Belanja Tahunan Kecamatan Teweh Selatan Jadi Sorotan

Lan­jut ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak men­je­laskan bah­wa terkait (UU) Undang-Undang yang men­gatur per­tam­ban­gan ille­gal adalah UU No. 4 Tahun 2009 ten­tang Per­tam­ban­gan Min­er­al dan Batu Bara. Pelang­garan ter­hadap UU ini dap­at dike­nakan Sanksi Pidana, seper­ti: Pidana Pen­jara pal­ing lama 10 tahun dan Den­da pal­ing banyak Rp 10 mil­yar bagi Pelaku Penam­ban­gan tan­pa IUP.

“Pidana Pen­jara pal­ing lama 10 tahun dan Den­da pal­ing banyak Rp 10 mil­yar bagi Pelaku yang Menam­pung, Meman­faatkan, Men­go­lah, Memurnikan, Men­gangkut, atau Men­jual Min­er­al dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, Pidana kurun­gan pal­ing lama 1 tahun atau den­da pal­ing banyak Rp 100 juta bagi pelaku yang meng­gang­gu kegiatan usa­ha per­tam­ban­gan pemegang IUP,” jelas dan tut­up ket­ua kor­cam LAKI sun­gaime­layu rayak

  Diduga Kepala sekolah SMP ,Negeri 1 Silima Pungga-pungga Enggan Ditemui Awak Media...!!!

Terkait Per­i­hal temuan Tam­bang Emas yang diduga Ille­gal dilokasi Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak, Dusun Mekar Jaya SP.4 Piansak ini, ket­ua Tim inves­ti­gasi sun­gaime­layu rayak mem­inta,

“Kepa­da aparat pene­gak hukum baik yang ada di Kepolisian wilayah setem­pat dan Pol­res Keta­pang maupun Kepolisian Daer­ah (POLDA) Kali­man­tan Barat dan ser­ta Kepolisian Repub­lik Indone­sia (POLRI) agar segera bertin­dak tegas jan­gan main tebang pil­ih atau pan­dang bulu, tangkap, perik­sa dan pros­es hukum pelaku PETI yang berin­isial Haji…dan SRM yang kuat diduga seba­gai pelaku Pen­gusa­ha (Bos Tam­bang) ille­gal yang dimak­sud terse­but,” pin­ta dan tut­up ket­ua Tim Inves­ti­gasi sun­gaime­layu rayak kab Keta­pang kepa­da APH (Aparat Pene­gak Hukum).

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan terkait per­i­hal yang dimak­sud, sejauh ini snipernewsid Keta­pang Kalbar masih terus beru­paya meng­gali infor­masi dan pengumpu­lan data ter­hadap Aktiv­i­tas Penam­ban­gan Emas Liar (PETI) yang berlokasi di Keca­matan Sun­gai Melayu Rayak terse­but, kepa­da awak media snipernewsid Keta­pang Kalbar, Jum’at (13/3/2025)

 

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *