Berita Peristiwa

Tak Digaji Dua Pekan, Enam Pekerja Bone Tempuh 175 Km Jalan Kaki ke Makassar

250
×

Tak Digaji Dua Pekan, Enam Pekerja Bone Tempuh 175 Km Jalan Kaki ke Makassar

Sebarkan artikel ini

Bone, SniperNew.id — Enam pekerja proyek saluran air di Kabupaten Bone terpaksa menempuh perjalanan kaki sejauh sekitar 175 kilometer menuju Makassar setelah mengaku dua pekan tidak menerima upah. Kisah mereka menjadi perhatian publik setelah sebuah video diunggah akun media sosial makassaar_info pada platform Threads, delapan jam sebelum berita ini ditulis.

  Kecelakaan Mobil dan Motor Terjadi di Sekitar Masjid At-Taubah Cilegon Pagi Ini

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa para pekerja memilih berjalan kaki karena sudah tidak memiliki biaya dan tidak mendapat kepastian pembayaran dari pihak mandor proyek. Video memperlihatkan sekelompok pria berjalan di tepi jalan raya dan kemudian diberhentikan oleh seorang pengendara mobil yang menanyakan kondisi mereka.

  Bentrokan Dini Hari di Depok, Polisi Amankan Situasi di Jalan Akses UI

Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa mereka berangkat dari kawasan proyek di Bone dengan harapan dapat menemui pihak terkait di Makassar untuk menuntut hak mereka. Unggahan itu memicu banyak reaksi warganet yang turut memberikan dukungan moral kepada para pekerja tersebut.

Beberapa komentar warganet dalam unggahan tersebut antara lain mengutip sabda Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban membayar upah pekerja tepat waktu:
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

  "Misteri Sapi Tanpa Organ: Waspadai Aksi Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha 2025"

Banyak pengguna turut mendoakan agar para pekerja diberi kemudahan rezeki dan kesehatan, serta berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan upah mereka. Ada pula komentar yang menyoroti kerasnya tindakan oknum yang menahan hak pekerja.

Kisah ini menambah daftar kasus pekerja sektor informal yang mengalami keterlambatan pembayaran upah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai permasalahan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *