Berita Daerah

Sumbar Imbau Libur Nataru Tanpa Perayaan Meriah

195
×

Sumbar Imbau Libur Nataru Tanpa Perayaan Meriah

Sebarkan artikel ini

PADANG, SNIPERNEW.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 451/49/XII/Kesra-2025 tentang Libur Nataru 2025, yang ditetapkan di Padang pada 19 Desember 2025, bertepatan dengan 3 Rajab 1447 Hijriah.


Informasi ini diunggah oleh akun Facebook INFO PASAMAN BARAT – Jelajah Sumatera dengan keterangan “Harap Menjadi Perhatian” disertai tanda peringatan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Bencana yang dimaksud meliputi banjir bandang, longsor, galodo, serta bencana hidrometeorologi lainnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai perlu adanya pengaturan bersama sebagai wujud empati, kepedulian, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat yang terdampak musibah.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain:

Melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, serta kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial di tengah suasana bencana.

Mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk:
Menerbitkan kebijakan dan langkah-langkah penyesuaian di daerah masing-masing.

Melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mengganti perayaan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah, antara lain:

Zikir dan doa bersama.
Muhasabah dan refleksi akhir tahun.

Pengajian, tabligh akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kegiatan sosial kemanusiaan seperti penggalangan bantuan dana dan kebutuhan bagi korban bencana, serta gotong royong membantu korban bencana.

Mengimbau pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik agar tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan isi surat edaran tersebut.

Memerintahkan aparat pemerintah daerah bersama TNI/Polri untuk melakukan pengawasan serta langkah persuasif guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berharap masyarakat dapat menjadikan musibah sebagai sarana memperkuat keimanan, kepedulian, dan kebersamaan sosial.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dan dibubuhi stempel resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: (Iskandar)