Pesawaran, SniperNew.id — 5 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Nanda Indira B., Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa kearifan lokal karena bertepatan dengan program Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta sambutan Bupati Pesawaran.
Dalam laporannya, Bapemperda DPRD menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dokumen RPJMD tersebut dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan daerah.
Adapun ruang lingkup pembahasan RPJMD meliputi berbagai isu strategis pembangunan daerah, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan bahwa RPJMD disusun bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban regulatif, melainkan sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup daerah.
Salah satu penekanan dalam arahan tersebut adalah penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran. Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut.
Menurutnya, inisiatif DPRD tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD tersebut dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama Bapemperda DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. (FAHRUL ROZI)



















