Pesawaran, SniperNew.id – Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu pagi (11/6/2025). Massa yang berasal dari Desa Tamansari dan sekitarnya menuntut pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04 milik PTPN I Regional 7, Unit Usaha Way Berulu.
Aksi tersebut dipicu oleh klaim ahli waris almarhum Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan), yang menyatakan memiliki dokumen jual beli tanah sejak tahun 1910 dalam aksara Lampung. Warga meminta DPRD turun tangan untuk mengusut kepemilikan dan batas sah lahan tersebut, yang mereka nilai selama ini dikuasai secara sepihak oleh PTPN.
Aksi ini diikuti oleh ratusan warga yang tergabung dalam puluhan organisasi masyarakat, tokoh adat, serta ahli waris tanah. Mereka datang untuk menyuarakan keresahan terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan. Dalam forum audiensi terbuka, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Riko Julian dan sejumlah anggota dewan menerima langsung perwakilan massa serta tim kuasa hukum ahli waris.
Perwakilan masyarakat mendesak agar pengukuran ulang HGU 04 segera dilakukan secara transparan. Mereka juga meminta agar warkah atau dokumen induk kepemilikan tanah dihadirkan sebagai bukti sah batas wilayah HGU.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan. Kami tidak ingin ada lagi dalih atau pembenaran sepihak dari PTPN terhadap penguasaan lahan yang kami yakini adalah milik leluhur kami,” tegas kuasa hukum ahli waris dalam forum tersebut.
Kapan dan di mana aksi berlangsung?
Aksi berlangsung pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Peserta aksi memadati kawasan kantor dewan sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Warga menilai selama puluhan tahun tidak ada kejelasan mengenai status tanah yang diklaim sebagai milik keluarga mereka. Mereka menduga PTPN telah menguasai lahan tersebut di luar batas sah HGU. Desakan pengukuran ulang dilakukan agar hak masyarakat tidak terus dirampas.
Ketua DPRD Ahmad Riko Julian menyampaikan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. Ia memastikan DPRD akan mengusulkan proses pengukuran ulang secepatnya, termasuk menyurati secara resmi pihak PTPN I Regional 7.
“Kami akan dorong agar pengukuran ulang segera dilakukan. Karena ini menyangkut anggaran dan teknis, akan kami bahas secepatnya. Dan kami minta, PTPN ke depan harus hadir langsung, bukan diwakilkan,” tegas Riko.
Aksi berlangsung tertib tanpa insiden berarti. Para peserta membawa spanduk tuntutan dan menyerukan keadilan agraria secara damai. Pihak kepolisian tampak berjaga di lokasi untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya aksi.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan tegas dari pemerintah. Mereka berharap negara benar-benar hadir untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
Penulis: (Sufiyawan).
Editor: (Redaksi).













