Pringsewu, SniperNew.id – Seorang pasien berinisial DRS (21) mengaku mengalami penolakan saat ingin berkonsultasi di Poli Gigi UPT Puskesmas Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Rabu (17/09/2025) pagi. Kejadian ini memunculkan sorotan publik, terutama terkait pemahaman layanan BPJS Kesehatan di tingkat Puskesmas, Senin (23/09/2025).
Menurut penuturan DRS, ia datang ke Puskesmas Pringsewu karena mengalami sakit gigi. Penyebabnya adalah pertumbuhan gigi bagian dalam gusi yang menimbulkan rasa nyeri. Setibanya di Puskesmas, DRS terlebih dahulu dilayani di bagian pendaftaran dan menerima obat berupa pil untuk meredakan rasa sakit.
Namun, ketika ia masuk ke ruang Poli Gigi untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan seorang dokter perempuan, DRS mengaku menerima penjelasan yang membuatnya kecewa. Ia menirukan ucapan dokter tersebut:
“Kalau giginya nanti sudah tidak sakit lagi nanti dioperasi kecil. Sekarang umur berapa? Oh, kalau masih umur 21 tahun belum ditanggung BPJS. Terkecuali sudah umur 22 tahun baru ditanggung oleh BPJS. Kalau tidak ditanggung BPJS maka dikenakan biaya sekitar Rp5.000.000, kan sayang.”
Pernyataan ini membuat DRS kebingungan dan merasa seperti ditolak. Ia menilai informasi tersebut berpotensi merugikan pasien lain yang mungkin menghadapi situasi serupa.
Kejadian ini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER). Ketua DPP HAMMER, Jamhari, menyoroti pernyataan terkait pembatasan usia pasien untuk tindakan operasi gigi. Ia menyebut hal itu tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan publik.
Jamhari menekankan bahwa BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa diskriminasi usia tertentu. “Jika benar ada pernyataan seperti itu, ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak disalahpahami mengenai hak-hak layanan kesehatan mereka,” ujarnya.
Menanggapi isu ini, Kepala UPT Puskesmas Pringsewu, Wahyudin, S.KM., M.Kes., membantah adanya aturan yang membatasi usia untuk pelayanan BPJS.
“Untuk pelayanan BPJS, kami layani dengan baik dan tidak ada batas usia. Mengenai keterangan dokter tersebut, kemungkinan maksudnya adalah mempertahankan kondisi gigi pasien yang masih muda agar tidak langsung dioperasi. Jika memang termasuk bagian gigi dalam yang sulit ditangani di tingkat Puskesmas, pasien akan dirujuk ke rumah sakit,” jelas Wahyudin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa Puskesmas melayani pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS dan sudah terdaftar di Puskesmas tersebut. “Kami hanya menangani penyakit-penyakit umum yang tidak memerlukan penanganan spesialis. Jika pasien butuh penanganan lanjutan, Puskesmas akan memberikan surat rujukan,” tambahnya.
Untuk mencegah kebingungan serupa, penting bagi masyarakat memahami layanan BPJS di tingkat pertama, termasuk di Puskesmas. Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, berikut layanan yang ditanggung di Puskesmas:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama – Pemeriksaan, konsultasi, pengobatan, dan tindakan medis dasar.
2. Pelayanan Promotif dan Preventif – Penyuluhan kesehatan, imunisasi, dan skrining kesehatan penyakit tidak menular (PTM).
3. Pelayanan Ibu dan Anak (KIA) – Pemeriksaan kehamilan, bantuan persalinan, perawatan masa nifas, program keluarga berencana (KB), serta imunisasi.
4. Pelayanan Gigi Dasar – Pemeriksaan dan penanganan masalah kesehatan gigi dan mulut tingkat dasar.
5. Skrining Kesehatan – Deteksi dini penyakit menular dan tidak menular.
6. Gawat Darurat – Ditanggung tanpa memerlukan rujukan.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, misalnya operasi gigi yang kompleks, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Puskesmas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika: Kondisi kesehatan pasien memerlukan penanganan spesialis atau perawatan intensif.
Rawat inap di Puskesmas memerlukan waktu lebih dari lima hari. Layanan kesehatan yang dibutuhkan tidak tersedia di tingkat pertama.
Dengan sistem ini, BPJS bertujuan memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai tingkat fasilitas kesehatan tanpa memberatkan biaya.
Pakar kesehatan masyarakat menilai pentingnya komunikasi yang jelas antara tenaga medis dan pasien. Informasi yang tidak tepat bisa memunculkan persepsi diskriminatif. Dalam kasus ini, dugaan penolakan bukan semata soal layanan, tetapi juga menyangkut edukasi tentang hak pasien.
“Tenaga kesehatan harus berhati-hati dalam menyampaikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesan salah, apalagi terkait program nasional seperti BPJS,” ujar seorang pemerhati layanan kesehatan di Pringsewu.
BPJS Kesehatan menjamin seluruh peserta, termasuk anak-anak dan orang dewasa, tanpa pembatasan usia tertentu, kecuali untuk layanan khusus yang memiliki aturan medis spesifik. Dalam konteks perawatan gigi, usia pasien tidak memengaruhi hak dasar atas pelayanan.
Pasien juga berhak mendapatkan rujukan jika penanganan tidak dapat dilakukan di tingkat pertama. Adanya penjelasan mengenai biaya Rp5 juta tanpa kejelasan proses rujukan dianggap membingungkan dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat: Pastikan Kepesertaan BPJS Aktif – Pastikan kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS masih aktif dan sesuai dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih.
- Minta Penjelasan Tertulis – Jika ada informasi yang meragukan, mintalah penjelasan resmi dari pihak Puskesmas atau BPJS Kesehatan.
- Laporkan Jika Ada Kejanggalan – Masyarakat dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, atau lembaga advokasi kesehatan jika merasa haknya tidak dipenuhi.
- Gunakan Jalur Rujukan – Jika tindakan medis tidak dapat dilakukan di Puskesmas, mintalah rujukan resmi ke rumah sakit agar biaya tetap ditanggung BPJS.
Kasus dugaan penolakan DRS di Puskesmas Pringsewu menjadi pengingat pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien. Klarifikasi dari Kepala Puskesmas menegaskan bahwa tidak ada pembatasan usia dalam pelayanan BPJS Kesehatan di tingkat Puskesmas.
LSM HAMMER juga menekankan perlunya pengawasan dan edukasi agar hak masyarakat tidak disalahartikan. Layanan BPJS mencakup pemeriksaan, pengobatan, tindakan dasar, hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Dengan memahami prosedur layanan BPJS dan hak-hak pasien, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman dan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk memperbaiki komunikasi, memastikan pelayanan yang ramah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional. (Tim)













