Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Proyek BUMDesma Sei Bamban Disorot, Kandang Rp85 Juta Diduga Sarat Korupsi

84
×

Proyek BUMDesma Sei Bamban Disorot, Kandang Rp85 Juta Diduga Sarat Korupsi

Sebarkan artikel ini

Ser­dang Beda­gai —Snipernew.id

Proyek pengge­mukan ter­nak lem­bu yang dikelo­la Badan Usa­ha Milik Desa Bersama (BUMDes­ma) Sei Bam­ban, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai, men­u­ai sorotan tajam pub­lik. Kegiatan yang bersum­ber dari dana Pro­gram Keta­hanan Pan­gan (Keta­pang) Tahun Anggaran 2025 itu dini­lai berisiko ting­gi menim­bulkan keru­gian negara dan diduga sarat peny­im­pan­gan.

BUMDes­ma Sei Bam­ban seba­gai pelak­sana proyek, den­gan pen­gelo­laan lang­sung oleh pimp­inan BUMDes­ma dan man­a­jer ter­nak yang dise­but tidak memi­li­ki pen­gala­man di bidang pengge­mukan lem­bu.

Pen­gawasan meli­batkan kepala desa dan perangkat desa dari 10 desa di Keca­matan Sei Bam­ban.

  Sisa Lahan 2.500 m² Belum Dibayar, Warga Tagih Hak ke Pemkot Balikpapan

BUMDes­ma men­jalankan kegiatan pengge­mukan anakan lem­bu jenis Aceh den­gan tar­get pemeli­haraan sela­ma enam bulan sebelum dijual kem­bali.

Namun, masyarakat mem­per­tanyakan kelayakan proyek terse­but, mulai dari jenis lem­bu, sis­tem pakan, hing­ga biaya pem­ban­gu­nan kan­dang yang diang­garkan Rp85 juta.

Kegiatan berlang­sung pada Tahun Anggaran 2025 dan saat ini men­ja­di perbin­can­gan hangat masyarakat pada Jan­u­ari 2026, seir­ing meningkat­nya kekhawati­ran akan poten­si keru­gian dana Keta­pang.

Keca­matan Sei Bam­ban, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai, Sumat­era Utara.

Proyek dini­lai bermasalah kare­na lem­bu Aceh dike­tahui secara umum sulit men­ca­pai bobot lebih dari 100 kilo­gram, sehing­ga nilai jual mak­si­mal­nya hanya sek­i­tar Rp13 juta per ekor.

Kon­disi ini dini­lai tidak seband­ing den­gan biaya pem­be­lian, pakan, vit­a­min, ser­ta makanan tam­ba­han.

  Tanggung Jawab Kontraktor Dipertanyakan, Pekerjaan Proyek Kemenag Babel Lewat Masa Pelaksanaan

Selain itu, man­a­jer ter­nak dise­but men­gelo­la pengge­mukan den­gan metode coba-coba, ter­ma­suk menebak jenis pakan yang sesuai, sehing­ga berisiko fatal bagi ter­nak berni­lai ting­gi.

Sorotan juga men­garah pada pem­ban­gu­nan kan­dang lem­bu yang diang­garkan Rp85 juta, namun diduga meng­gu­nakan seng bekas dan kayu bekas den­gan nilai mate­r­i­al ditak­sir hanya sek­i­tar Rp10 juta.

Artinya, ter­da­p­at dugaan selisih anggaran men­ca­pai Rp75 juta yang patut dicuri­gai seba­gai indikasi korup­si.

Pen­gelo­laan ter­nak lem­bu dise­but sepenuh­nya diam­bil alih pimp­inan BUMDes­ma Sei Bam­ban, tan­pa transparan­si kepa­da pen­gawas.

Para pen­gawas bahkan dik­abarkan tidak menge­tahui secara rin­ci jenis lem­bu yang dibeli, har­ga per ekor, maupun biaya pakan har­i­an.

Kon­disi ini menye­babkan tidak adanya sinkro­nisasi antara pen­gawas BUMDes­ma dan pimp­inan pelak­sana proyek, sehing­ga pen­gawasan men­ja­di lumpuh.

Atas kon­disi terse­but, masyarakat mem­inta Inspek­torat Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai dan Kejak­saan segera bertin­dak melakukan pemerik­saan ser­ta audit menyelu­ruh ter­hadap keuan­gan dan pelak­sanaan proyek BUMDes­ma Sei Bam­ban.

  Keadilan Mahal Bagi Orang Kecil: 8 Bulan Josniko Tarigan Berjuang Lawan Trauma dan Ketidakpastian Hukum

Langkah cepat dini­lai pent­ing untuk mence­gah keru­gian negara yang lebih besar.

Jika ter­buk­ti ter­ja­di peny­im­pan­gan, tin­dakan terse­but berpoten­si melang­gar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junc­to UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si, khusus­nya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalah­gu­naan kewe­nan­gan yang merugikan keuan­gan negara.

Selain itu, prin­sip transparan­si dan akunt­abil­i­tas pen­gelo­laan keuan­gan desa seba­gaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa juga dini­lai telah dia­baikan.

Pub­lik kini menan­ti langkah tegas aparat pen­gawas dan pene­gak hukum agar dana Keta­pang tidak terus terkuras oleh proyek yang dini­lai lebih menyeru­pai eksper­i­men berisiko ting­gi ketim­bang pro­gram pem­ber­dayaan desa.

Redak­si Snipernew id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *