Kutai Kartanegara, 1 Oktober 2025 – Situasi mencekam terjadi di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (1/10/2025). Sekelompok orang yang diduga merupakan preman bayaran dikabarkan hendak menyerang warga dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan golok. Insiden ini menambah panjang daftar konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan pemegang konsesi di daerah tersebut.
Menurut informasi yang beredar melalui unggahan di media sosial, sekelompok pria terlihat datang ke wilayah Jahab dengan membawa senjata tajam. Mereka disebut-sebut berniat melakukan penyerangan terhadap warga. Video yang turut beredar memperlihatkan beberapa orang sedang berdiri dengan latar pagar rumah ibadah, sambil membawa benda yang diduga senjata tajam.
Kejadian ini disebut dipicu oleh konflik tumpang tindih antara klaim tanah adat dengan izin konsesi perusahaan tambang dan perkebunan. Warga menilai keberadaan kelompok yang datang tersebut sebagai bentuk intimidasi, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bentrokan fisik di lapangan.
Beruntung, hingga berita ini disusun, aksi penyerangan secara langsung belum terjadi. Namun, ancaman nyata dari keberadaan senjata tajam yang dibawa kelompok tersebut sudah cukup membuat masyarakat was-was.
Insiden ini berlangsung di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Wilayah Jahab sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan yang masih kuat memegang tradisi dan tanah adat.
Namun, belakangan wilayah ini masuk dalam peta izin konsesi beberapa perusahaan tambang dan perkebunan. Tumpang tindih klaim tanah inilah yang menjadi latar belakang konflik berkepanjangan antara warga adat dan pihak perusahaan.
Peristiwa yang menimbulkan keresahan warga ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025. Unggahan terkait insiden tersebut pertama kali muncul di media sosial sekitar 10 jam setelah kejadian berlangsung, dan langsung menyebar luas.
Ada dua pihak utama yang terlibat dalam konflik ini:
1. Kelompok Orang yang Diduga Preman Bayaran – Mereka datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Hingga kini, identitas kelompok tersebut masih belum jelas, namun masyarakat menuding bahwa mereka dikirim oleh pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.
2. Masyarakat Adat Jahab – Warga yang selama ini menempati wilayah tersebut secara turun-temurun merasa terusik oleh ancaman dari kelompok bersenjata. Mereka menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang wajib dijaga.
Selain kedua pihak itu, ada juga pihak perusahaan tambang dan perkebunan yang disebut sebagai pemegang konsesi di wilayah tersebut. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait dugaan keterlibatan mereka, konflik agraria yang terjadi menjadi latar belakang kecurigaan warga.
Akar masalah dari peristiwa ini adalah tumpang tindih klaim tanah. Masyarakat adat di Kelurahan Jahab meyakini bahwa lahan yang mereka tempati merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan dari negara atas wilayah adat tersebut.
Di sisi lain, pemerintah memberikan izin konsesi kepada perusahaan tambang dan perkebunan untuk mengelola lahan di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan gesekan kepentingan yang berujung pada konflik horizontal antara warga dan pihak yang mendukung perusahaan.
Kehadiran kelompok yang diduga preman bayaran dengan membawa senjata tajam semakin memperkeruh suasana. Warga menilai hal tersebut sebagai upaya intimidasi agar mereka meninggalkan tanah yang telah mereka tempati sejak lama.
Masyarakat Jahab kini hidup dalam ketakutan. Kehadiran orang-orang bersenjata membuat mereka waspada terhadap kemungkinan terjadinya bentrokan. Dalam pernyataannya, tokoh adat menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari tanah leluhur meski mendapat ancaman.
Selain itu, masyarakat adat juga terus menyuarakan tuntutan mereka agar pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan menyelesaikan konflik. Mereka meminta:
Pengakuan hukum terhadap tanah adat. Perlindungan keamanan agar tidak lagi terjadi intimidasi. Evaluasi izin konsesi perusahaan yang tumpang tindih dengan klaim tanah adat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait insiden di Kelurahan Jahab. Namun, publik menaruh harapan besar agar aparat segera mengambil langkah preventif untuk menghindari bentrokan yang dapat mengorbankan nyawa.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan dan hak-hak masyarakat adat juga menyerukan perlunya mediasi antara warga dengan perusahaan. Mereka menekankan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dilindungi, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
Konflik tanah adat bukanlah hal baru di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga sering muncul di berbagai kecamatan, terutama di wilayah yang memiliki cadangan tambang melimpah atau lahan subur untuk perkebunan.
Menurut catatan organisasi masyarakat sipil, sebagian besar konflik agraria dipicu oleh:
1. Tumpang tindih izin lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan bahkan pemerintah daerah.
2. Kurangnya partisipasi warga dalam proses pemberian izin konsesi.
3. Minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Kasus di Jahab menjadi salah satu potret bagaimana ketegangan tersebut bisa berubah menjadi ancaman kekerasan jika tidak segera ditangani secara serius.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah Kutai Kartanegara bersama aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah berikut:
Mengusut keberadaan kelompok bersenjata yang diduga preman bayaran. Menjamin keselamatan masyarakat adat yang kini berada dalam posisi tertekan. Meninjau ulang izin konsesi yang menimbulkan konflik dengan masyarakat adat.
Mendorong dialog terbuka antara perusahaan, warga, dan pemerintah dengan pendampingan lembaga independen.
Masyarakat Jahab berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan hak dasar untuk mempertahankan tanah warisan leluhur.
“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri, tanpa intimidasi, tanpa kekerasan,” ujar salah satu tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.
Insiden ancaman oleh kelompok diduga preman bayaran di Kelurahan Jahab menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat keamanan. Konflik agraria yang tidak kunjung terselesaikan berpotensi memicu kekerasan terbuka di masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat serta perlunya ketegasan aparat dalam menjaga keamanan dan menindak pihak-pihak yang berupaya menimbulkan keresahan.
Seluruh elemen, baik pemerintah, aparat, masyarakat adat, maupun perusahaan, harus segera duduk bersama mencari solusi yang adil dan damai. Jika tidak, konflik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang di berbagai daerah lain di Indonesia.






