Kampar, SniperNew.id–Polsek Tambang berhasil amankan pelaku pencurian, aksi pencurian tersebut ditoko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, Senin malam, (22/7/24), sekitar Jam 19.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra ketika dikonfirmasi insan pers, Rabu, (24/7/24). AKP Asril benarkan, telah amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga kelurahan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil interogasi atas penangkapan pelaku ngakui hari Senin tanggal 22-07-2024, pelaku masuk ke dalam toko, Bertujuan mencuri 1 (satu) kotak minyak goreng merk Minyak Kita. Tambah, Pelaku juga akui, pada hari Minggu tanggal 21-07-2024, pelaku curi 4 (empat) Kotak berisi Minyak goreng, lalu dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).
Kronologinya, kedua karyawan toko melihat, dan mengikuti pelaku sedang angkat 1 (satu) kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.
Lalu, kedua Karyawan tersebut langsung mengamankan pelaku, dan beritahukan kepada pemilik toko. Berikut, dengan hasil tinjau kembali riwayat rekaman CCTV, Ternyata pelaku, telah lebih sekali lakukan pencurian minyak goreng dari toko.
Setelah terima laporan, AKP asril lakukan perintahkan kepada Kanit Reskrim IPTU, Melvin Sinaga, agar segera tindak lanjuti laporan dari pelapor.
“kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak-gerik pelaku yang dicurigai, dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko,” jelas AKP Asril.
“Atas kejadian itu, pelapor alami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan kemudian pelapor buat Laporan pengaduan ke Polisi Polsek Tambang,” jelas AKP Asril.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23-07-2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” Ungkap AKP Asril
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.(Gurgur)













