KOTA TEGAL SNIPERNEW.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal Kota mengintensifkan penertiban lalu lintas dengan fokus pada penggunaan knalpot tidak standar dan pencegahan balap liar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama momentum libur akhir tahun.
Dalam kegiatan patroli dan penindakan yang digelar di sejumlah ruas jalan utama, petugas mengamankan sebanyak 50 sepeda motor yang terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot bising atau knalpot brong.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan secara humanis, disertai sosialisasi serta peringatan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat (19/12/2025).
Menurut Wali Kota, penindakan terpaksa dilakukan karena masih ditemukan puluhan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan maupun standar teknis.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara dan komunitas motor, agar melengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan perlengkapan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi persyaratan, termasuk mengganti komponen yang tidak sesuai standar, seperti knalpot bising.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas saat malam pergantian tahun, dengan menghindari euforia berlebihan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Krisna Purnama menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami ingin memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Tegal berlangsung aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, penertiban difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar serta antisipasi balap liar melalui sistem hunting, terutama pada akhir pekan yang dinilai rawan pelanggaran.
“Knalpot tidak standar dan balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Meski mengedepankan penegakan hukum, Polres Tegal Kota juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggandeng komunitas otomotif melalui program Ngopi Bareng. Program tersebut menjadi ruang dialog dan edukasi guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dari komunitas itu sendiri.
“Melalui Ngopi Bareng, kami membuka ruang komunikasi agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari komunitas,” pungkas Kapolres.
Penulis: [Muji]






