Pasaman, SniperNew,id — Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat sudah bukan rahasia lagi.
Terbaru aktivitas tambang emas diduga ilegal tersebut kembali terpantau beroperasi di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Tidak tanggung — tanggung aktivitas yang diduga tambang emas ilegal ini terlihat melibatkan beberapa unit alat berat jenis Excavator dan hebatnya lagi kegiatan itu dilakukan disekitaran sungai yang ada dipinggir jalan raya lintas Sumatera.
Terkait aktivitas dugaan tambang emas ilegal, awak media mengkomfirmasi berinisusl U salah seorang keluarga terduga penanbang emas Ilegal tersebut di rumah kediamannya di Jorong Sumpadang, Pada Senin (24/2/2025).
“Kami sudah seminggu tidak melakukan kegiatan, karena ada orang lain yang masuk menambang, yang informasinya mereka dari Koto Nopan, oleh sebab itu untuk sementara kegiatan menambang kami hentikan, ungkap U
Lebih lanjut ia menyebutkan kepada awak media jika pihaknya akan kembali beroperasi dalam waktu dekat dan ia juga mengakui jika tidak ada tambang resmi.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali beroperasi, jika kami sedang operasi ada uang rokok untuk abang, mana ada tambang yang resmi bang, imbuh U.
Sementara itu untuk kegiatan PETI yang baru masuk seperti yang dimaksut U, Ia meminta untuk silahkan di viralkan.
“Abang bisa cek kesana untuk kebenaran informasinya, jika abang mau silahkan diviralkan,” kata U.
Mengenai berhentinya pihak U dalam aktivitas PETI tersebut dibenarkan oleh salah seorang masyarakat pemilik warung kopi dijorong Sumpadang.
“Ya kedengarannya memang kegiatannya sedang berhenti, tapi masih ada beberapa tempat yang masih beraktivitas, seperti dibelakang SPBU dan kabarnya disana hasilnya agak bagus, ungkap Ibu pemilik warung yang tidak menyebut nama tersebut.
Diwaktu yang bersamaan awak media mencoba menghubung M Fauzan Wali Nagari Padang Mentinggi Utara, namun ia tidak memberi tanggapan.
Aktivitas diduga tambang emas Ilegal di Kabupaten Pasaman memang sudah bukan lagi berita baru dimedia masa, desas desus adanya oknum ASN yang memiliki relasi orang orang berpangkat disebut sebut menjadi dalang dibalik aktivitas tambang emas Ilegal di Pasaman.
Dalam penelusuran awak media Pertambangan ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Dan Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
(Ade Putra)


















