Jakarta, 4 Agustus 2025 – Informasi terbaru terkait kebijakan lalu lintas dan penindakan tilang di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan unggahan viral dari media sosial Threads dan TikTok, serta tangkapan layar rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri, kini hanya penyidik yang memiliki sertifikasi resmi yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan penilangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu unggahan viral berasal dari akun Threads bernama @rahmaalqomayra yang menyampaikan daftar rincian denda tilang terbaru dengan menyebutnya sebagai “Instruksi Kapolri”. Berikut kutipan lengkap dari unggahan tersebut:
INFORMASI LALU LINTAS
Instruksi Kapolri
BIAYA tilang terbaru di Indonesia :* Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50.000
2. Tidak bawa SIM
Rp. 25.000
3. Tidak pakai helm
Rp. 25.000
4. Penumpang tidak pakai helm
Rp. 10.000
5. Tidak pakai sabuk pengaman
Rp. 20.000
6. Melanggar lampu lalu lintas
Mobil: Rp. 20.000
Motor: Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50.000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20.000
9. Perlengkapan mobil tidak lengkap
Rp. 20.000
10. Melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)
Rp. 50.000
—
Daftar di atas menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kebenaran nominal denda yang terlihat sangat rendah dibandingkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku saat ini. Sebagai informasi, menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda maksimal untuk beberapa pelanggaran bisa mencapai jutaan rupiah. Misalnya, tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hingga Rp1.000.000, sedangkan tidak memiliki STNK bisa dikenakan denda hingga Rp500.000.
Namun, unggahan ini kemudian dikaitkan dengan cuplikan rapat antara Komisi III DPR RI dan Kakorlantas Polri yang berlangsung pada 5 Juli 2023, sebagaimana terlihat dalam video TikTok oleh akun @elzahnurs_. Video tersebut menunjukkan suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan judul di layar televisi:
“KOMISI III DPR RI – RDP DENGAN KAKORLANTAS POLRI”, disiarkan oleh Kompas TV pukul 11.40 WIB. Sumber video berasal dari kanal YouTube resmi DPR RI.
Dari rapat tersebut, salah satu informasi yang dikutip berbunyi:
“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi, jadi tidak semua anggota dibekali dengan surat tilang.”
Pernyataan ini menandakan bahwa Polri kini lebih selektif dalam memberikan kewenangan tilang kepada anggotanya. Hanya petugas yang telah memiliki sertifikasi penyidik yang boleh melakukan tindakan penilangan di lapangan. Ini berarti tidak semua polisi di jalan bisa langsung menilang pengendara—hal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli).
Langkah ini selaras dengan arahan Kapolri dalam mendorong profesionalisme anggota, dan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang berbasis kamera pengawas. Sistem ETLE telah diimplementasikan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, dan terus diperluas.
Konteks Penting: Tilang Elektronik (ETLE) kini menjadi metode utama penindakan lalu lintas, menggantikan sistem tilang manual. Dalam skema ini, pelanggaran akan direkam kamera dan bukti akan dikirim ke pelanggar lewat surat resmi.
Penindakan langsung oleh anggota Polri hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, dan kini dibatasi pada anggota yang bersertifikasi sebagai penyidik.
Imbauan kepada Masyarakat: Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk:
1. Selalu membawa kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM.
2. Menggunakan helm dan sabuk pengaman sesuai ketentuan.
3. Mematuhi rambu dan lampu lalu lintas.
4. Tidak membuka pintu kendaraan sembarangan saat berjalan.
5. Melengkapi kendaraan dengan perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap informasi hoaks terkait tilang, terutama yang beredar di media sosial. Untuk mendapatkan data resmi, masyarakat dapat mengakses situs Polri, Korlantas, atau kanal media resmi pemerintah.
Kesimpulan: Reformasi dalam sistem penilangan kini menegaskan bahwa hanya penyidik bersertifikat yang memiliki wewenang untuk menindak pelanggar lalu lintas secara langsung. Meskipun daftar denda yang beredar viral memberikan gambaran umum jenis pelanggaran, nominal resminya tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik pungli, memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, dan mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. (Darmawan)













