Pasaman SniperNew.id “Tidak benar Bupati Pasaman menghambat pengunduran diri Drs. Maraondak, pegawai ASN pada Disdukcapil”.
Demikian disampaikan Kepala BKSDM, Joko Rifanto, kepada wartawan SniperNews, id .Selasa ( 16/7), ketika diwawancarai di kantornya. Joko menepis issu yang mengatakan bupati Pasaman, Sabar AS, menghambat-hambat pengunduran diri Maraondak dari ASN.
Hal yang sejatinya terjadi adalah Bupati Pasaman menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN atas laporan Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Jika keputusan KASN tidak terbukti Drs. Maraondak melanggar netralitas ASN, maka Bupati pasti akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan Bawaslu ke KASN melalui Surat Bawaslu Nomor : 042/ PP. 01. 02/ K.SB-06/ 05/ 2024, Perihal : Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 17 Mei 2024, Maraondak sedang terperiksa di KASN.
KASN telah menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut, melalui suratnya kepada Bupati Pasaman, Nomor : UND — 265/ NK 01. 00/ 05/ 2024, Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Koordinasi.
“Jadi, bukan bupati yang menghambat. Tetapi peraturan yang menghambat. Kita tunggu saja keputusan KASN”, jelas Joko Rifanto.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 21 huruf c, Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pengunduran diri Atas Permintaa Sendiri (APS) seseorang PNS dapat disetujui harus tidak sedang terperiksa oleh pejabat yang berwenang karena dugaan pelanggaran disiplin PNS.
” Pak Bupati menunggu hitam-putihnya keputusan KASN atas laporan Bawaslu tersebut”, pungkas Joko Rifanto diakhir perbincangan.( Ade putra )













