Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

403
×

Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id – LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA daer­ah Kabu­pat­en Keta­pang, Provin­si Kali­man­tan Barat akan mela­porkan pen­gadaan peker­jaan kon­struk­si fisik pem­ban­gu­nan rumah negara tipe D dan E pada kan­tor imi­grasi kelas II non TPI yang diduga Mangkrak, Jum’at (10/1)2025).

  APDESI Deli Serdang: Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran*

Pen­gadaan peker­jaan kon­struk­si fisik pem­ban­gu­nan rumah negara tipe D dan E pada kan­tor imi­grasi kelas II non TPI tahun anggaran 2024 dilak­sanakan CV.Teknika Kon­truk­si, sum­ber dana tahun anggaran 2024.

“Menu­rut infor­masi anggaran­nya sebe­sar Rp.1,8 Mil­yar wak­tu pelak­sanaan 105 hari kalen­der sekarang sudah 2025 belum juga kun­jung sele­sai sudah jelas,” kata DPC LAKI Keta­pang.

“Hal ini sudah melang­gar atu­ran tek­nis ker­ja dan juga men­ja­di per­tanyaan wartawan maupun LSM di daer­ah kabu­pat­en Keta­pang Kali­man­tan Barat,” katanya.

  Benang Kusut BUMDes Sekar Jaya: Dugaan Penyelewengan Dana Ratusan Juta di Desa Margajasa

BACA JUGA Sam­paikan Amanat Ter­tulis, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT Ke-60 Provin­si Lam­pung
“Dimana kegiatan pen­gadaan peker­jaan kon­struk­si fisik pem­ban­gu­nan rumah negara meng­gu­nakan tanah tim­bunan, diduga tidak memakai izin galian C menu­rut infor­masi dari rekan-rekan awak media maupun LSM mere­ka mengam­bil tanah tim­bunan galian C jenis latrit yang digu­nakan dalam proyek terse­but diduga berasal dari sum­berblokasi yang tidak men­gan­ton­gi izin galian C tanah latrit,” imbuh­nya.

“Ada dugaan tanah latrit yang digu­nakan untuk tim­bunan di proyek pen­gadaan peker­jaan kon­struk­si fisik pem­ban­gu­nan rumah negara tipe D pada kan­tor imi­grasi kelas II non TPI kabu­pat­en Keta­pang adalah ile­gal saya sudah menanyakan kepa­da semua pemegang izin galian C tanah latrit yang ada di kabu­pat­en Keta­pang,” terang DPC LAKI.

  Diduga Tutup Mata! Wali Kota Pematangsiantar Wesli Silalahi Biarkan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke Beroperasi Dekat Gereja GMII

“Mere­ka men­gatakan, bah­wa tidak ada kon­trak ker­jasama tim­bunan di proyek terse­but, menu­rut kabar mere­ka meng­gu­nakan tanah di daer­ah kabu­pat­en Sukadana, pem­be­li dan pen­jual hukum­nya sama itu ada pasal dan undang undang yang sudah diten­tukan,” ucap DPC LAKI Llaskar Anti Korup­si Indone­sia. (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *