Deli Serdang, SniperNew id — Proses perjalanan laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komnas terkait dugaan korupsi kepala Desa (Kades) Pantai Labu Pekan soal realisasi anggaran Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang bersumber Dana Desa (DD) terletak di Dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang kurang lebih Satu (1) tahun belum ada tindaklanjut dari Inspektorat Irban Satu (1) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat 21 Juni 2024.
Melalui Septian Tarigan Kasi Intel Kejari Deli Serdang dikonfirmasi, ia mengatakan agar pertemuan antara Ketua LSM Komnas dengan pihak Kejari melalui bagian Intel Kejari Deli Serdang nanti di agendakan di hari jumat pagi, pada tanggal 21 juni 2024.
“Adanya kerugian Negara, disini tertulis hanya di bagian upah kerja sebesar 38.000 000 juta dengan rincian Tahun 2022 di tahap satu anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna sebesar Rp.171.000.000 Juta, kerugian negara hanya ada pada Kelebihan Upah Kerja sebesar Rp.33.000.000 Juta , Tahun 2023 Tahap 2 Anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna sebesar Rp.272.000.000 Juta, kerugian Negara hanya ada pada kelebihan Upah Kerja sebesar rp.5.000.000 juta, sedangkan pada fisiknya atau bangunan tidak ada ditemukan kerugian negara,” Terang Septian Tarigan kepada beberapa Awak Media pada Jumat (21/06/2024).
Lebih lanjut, Septian Tarigan menjelaskan, bahwa ini semua berdasarkan laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektur Pembantu Wilayah 1 ( Irban 1 ) yang ber inisial “SN”.
Terpisah, Irban 1 melalui Via Telepon Selulernya pada ( 21 /6/2024 ), berinisial ” SN ” mengatakan bahwa, ia sudah serahkan laporan-nya ke Kejari.
”Laporannya sudah saya serahkan ke Kejari, tanya saja dengan Pihak Jaksa dengan enteng nya Irban 1 yang ber inisia SN.” Katanya saat dikonfirmasi.
SN disinggung terkait masalah dugaan kerugian Negara yang di lakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan. “Tanya saja ke pihak Kejaksaan,” singkat SN dengan nada sombong dan langsung menonaktifkan telepon seluler.
Salah satu Tim Teknis Perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah Kabupaten Deli Serdang yang tidak mau di sebutkan namanya pada (21/6/ 2024) diruangan kerjanya mengatakan. “Kalau kerugian untuk Upah Kerja sekitar 38 juta, untuk kerugian fisik dan material juga ada kerugian Negara nya, laporannya sudah kita serahkan ke Inspektorat,” Katanya.
“Semua kerugian dari upah Kerja serta Fisik dan bangunan sudah kita tuliskan dan kita serahkan ke pihak Inspektorat.” terang salah satu TIM Teknis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dari keterangan beberapa Instansi Pemerintahan diatas, Bangunan Gedung Serba Guna yang menggunakan anggaran Dana Desa dua tahap , Tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp. 171.000.000 juta,dan tahap 2 tahun 2023 sebesar Rp. 272.000.000 juta. Dan saat ini bangunan dalam keadaan mangkrak,Ironis nya kerugian Negara hanya sebesar Rp.38.000.000 juta dari total keseluruhan biaya Pembagunan Gedung Serba Guna tersebut sebesar Rp.443 juta.
Tim LSM Komnas meminta kepada Presiden Jokowi, Ketua KPK Pusat, Pj Gubernur Sumatera Utara, PJ. Bupati Deli Serdang Bapak Ir. Wiriya Alrahman , M.M dan Inspektur Inspektorat kabupaten Deli Serdang Bapak Edwin Nasuton, S.H agar periksa dan memproses Inspektur Pembantu Wilayah 1 ( Irban 1 ) yang ber inisial SN yang diduga ada kong kalikong cicipi uang Dana Desa hingga terkesan menutup — nutupi kesalahan oknum Kades Pantai Labu Pekan yang telah tercium ada rugikan negara, dan juga kami meminta kepada bapak bupati agar Irban 1 Inspektorat yang ber inisial SN ini diberikan sanksi yang sesuai apabila terbukti bersalah karena di sinyalir tidak menjalankan tupoksinya sebagai Irban 1 yang amanah. (Hartono)



















